REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Polda Lampung memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika, Rabu (9/11/2022). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 310,6 kilogram ganja, 172,5 kilogram sabu, 43.381 butir ekstasi, dan 4.998 butir happy five.
Pemusnahan barang bukti tersebur digelar halaman RS Imanuel Bandar Lampung dan disaksikan pejabat pemerintah dan masyarakat umum.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad SIK dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, mengatakan, barang bukti yang disita merupakan hasil razia periode Agustus-Oktober 2022 bersama BNN Provinsi Lampung.
"Estimasi nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan Rp 272.728.767.000 dan mampu menyelamatkan jiwa sebanyak 1.049.274 orang dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Drs Subiyanto. Menurut dia, pemusnahan barang bukti narkoba ini telah mendapatkan surat persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung, Lampung Tengah, Metro, Pesawaran, dan Lampung Selatan.
"Pemusnahan ini sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri setempat," ujar dia.
Dikatakan Subiyanto, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara memasukkan narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, dan happy five ke dalam mesin incenerator. Mesin ini berfungsi membakar barang bukti sampai hangus menjadi abu lalu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.