Selasa 08 Nov 2022 17:36 WIB

Kantor Polisi di Kabupaten Malang Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Korban Kanjuruhan

Polres Malang menggelar doa selama 40 hari penuh untuk korban Tragdei Kanjuruhan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Jajaran kepolisian di Kabupaten Malang mengibarkan bendera setengah tiang di seluruh halaman kantor kepolisian, baik Polsek maupun Polres. Hal ini ditunjukkan untuk menyatakan bela sungkawa kepada para korban tragedi Kanjuruhan.
Foto: Foto: Humas Polres Malang
Jajaran kepolisian di Kabupaten Malang mengibarkan bendera setengah tiang di seluruh halaman kantor kepolisian, baik Polsek maupun Polres. Hal ini ditunjukkan untuk menyatakan bela sungkawa kepada para korban tragedi Kanjuruhan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ada fenomena menarik saat mengunjungi sejumlah kantor kepolisian di Kabupaten Malang. Di setiap halaman kantor kepolisian akan terlihat bendera merah putih yang sedang dikibarkan setengah tiang.

Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pengibaran bendera ini pada dasarnya merupakan bentuk belasungkawa dan empati terhadap korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. Pengibaran bendera setengah tiang tak hanya dilakukan di Polres tetapi seluruh Polsek jajaran seluruh Kabupaten Malang juga melakukan hal sama.

Baca Juga

Pria yang disapa Taufik ini mengatakan, pengibaran bendera setengah tiang akan dilakukan selama dua hari terhitung mulai Selasa (8/11/2022). "Ini bentuk belasungkawa dari institusi untuk almarhum, juga perintah pimpinan," kata Taufik di Mapolres Malang, Selasa (8/11/2022).

Selain pengibaran bendera, Polres Malang beserta pengurus Bhayangkari Cabang Malang juga mengadakan doa bersama pembacaan tahlil dan surat yasin selama 40 hari penuh di Masjid Ashumul Muhsinin, Mako Polres Malang. Hal ini ditunjukkan agar tragedi serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

Pada kesempatan tertentu, kata dia, pihaknya juga mengundang anak yatim untuk memberikan doanya. Seperti diketahui, Arema FC mengalami kekalahan saat bertemu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Kondisi ini menyebabkan dua Aremania turun ke lapangan untuk menguatkan para pemain Arema FC. Namun kedatangan tersebut direspons kurang baik oleh tim pengamanan sehingga memicu suporter lainnya turun ke lapangan.

Bukannya memberikan imbauan, tim pengamanan justru melakukan kekerasan terhadap para suporter. Bahkan, aparat kepolisian memberikan tembakan gas air mata ke sejumlah tribun. Sejumlah suporter panik dan mencoba keluar stadion tetapi pintu ditemukan dalam keadaan terkunci. Situasi ini menyebabkan para penonton sesak napas hingga ada yang meninggal dunia di tempat.

Di samping itu, juga dilaporkan ratusan Aremania mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut. Sebagian besar mengalami sesak napas, patah tulang, iritasi mata dan sebagainya. Kemudian juga tercatat ada 135 orang meninggal dunia akibat tragedi tersebut berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement