Jumat 04 Nov 2022 05:46 WIB

TGA: Rekonstruksi di Mapolda Jatim Keterangan Sepihak Tersangka dan Saksi Polisi

Tim Gabungan Aremania meminta Polda Jatim rekonstruksi ulang Tragedi Kanjuruhan.

Suporter Arema FC (Aremania) menutup mulutnya dengan lakban saat berunjuk rasa di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). Mereka menuntut penegakan hukum yang adil, terbuka dan tak pandang bulu dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menelan 133 korban jiwa.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Suporter Arema FC (Aremania) menutup mulutnya dengan lakban saat berunjuk rasa di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). Mereka menuntut penegakan hukum yang adil, terbuka dan tak pandang bulu dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menelan 133 korban jiwa.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Tim Gabungan Aremania (TGA) meminta penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk melakukan rekonstruksi ulang terkait peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Tragedi Kanjuruhan sendiri telah menewaskan 135 orang.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky, mengatakan pelaksanaan rekonstruksi ulang tersebut harus dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Stadion Kanjuruhan. "Meminta kepada penyidik Polda Jawa Timur untuk melaksanakan rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara, yaitu di Stadion Kanjuruhan," kata Anjar, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022) malam.

Baca Juga

Anjar menjelaskan, proses rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan di Lapangan Markas Polda Jawa Timur tersebut, tidak menggambarkan kejadian yang sesungguhnya, seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 tersebut. Menurutnya, hal itu disebabkan bahwa rekonstruksi yang dilakukan di lapangan Markas Polda Jatim tersebut, tidak bisa mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Kondisi atau keadaan di lapangan Mapolda Jatim tidak sama dengan di Stadion Kanjuruhan," tegasnya.

Ia menambahkan, selain itu, dalam proses rekonstruksi yang digelar di Surabaya tersebut, tidak ada saksi-saksi dari pihak suporter Arema FC. Padahal, Aremania menjadi saksi mata dalam kejadian tersebut.

"Kemudian, saksi-saksi dari pihak suporter Aremania yang kami dampingi, pada saat rekonstruksi di Mapolda Jawa Timur, tidak hadir. Kami memutuskan ketidakhadiran itu dengan beberapa pertimbangan," ujarnya.

Dengan ketidakhadiran saksi dari suporter Aremania tersebut, lanjutnya maka hasil rekonstruksi yang muncul adalah keterangan sepihak dari saksi-saksi yang ada dari pihak kepolisian dan tersangka. "Seperti yang kita ketahui, yang muncul adalah tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan itu masih berstatus P18, yang berarti belum sepenuhnya lengkap. Pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Jawa Timur.

Pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia. Korban meninggal diduga akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement