Senin 07 Nov 2022 11:19 WIB

KPK Periksa Delapan Pihak Swasta Terkait Kasus Lukas Enembe

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Papua, Sabtu (5/11/2022).

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto: ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan pihak swasta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Mereka dimintai keterangan mengenai keterlibatan sejumlah perusahaan swasta dalam pelaksanaan beberapa proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Mereka diperiksa sebagai saksi pada kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Papua, Sabtu (5/11/2022). "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca Juga

Delapan pihak swasta itu, yakni Rijanto Lakka, Komisaris PT Tabi Bangun Papua Bonnya Pirono dan karyawannya Fredik Banne. Kemudian, staf finance PT Tabi Bangun Papua Meike serta pegawai PT Tabi Bangun Papua Yani Ardiningrum.

Lalu, Direktris CV Walibhu Irianti Yuspita, Komanditer CV Walibhu Razwel Patrick Williams Bonay, dan staf CV Walibhu Irma Imelda. Selain itu, KPK memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun pada Sabtu (5/11/2022). 

Ridwan Rumasukun diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe. "Saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi Ridwan Rumasukun) dalam pemerintahan di Pemprov Papua," kata Ali.

Pemeriksaan itu dilakukan di Mako Brimob Polda Papua. Selain Ridwan, penyidik memeriksa Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Noldy Taroreh sebagai saksi dalam pengusutan kasus tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Pemprov Papua," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi di Jayapura, Papua, Jumat (4/11/2022). Tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Lukas Enembe.

"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

Ali menjelaskan, tiga lokasi yang digeledah, yakni rumah kediaman pihak berperkara dalam kasus ini dan dua kantor perusahaan swasta. Dia menyebut, seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut, selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik.

"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita," jelas Ali.

Tim penyidik juga sudah meminta keterangan langsung dari Lukas soal kasus ini. Pemeriksaan itu dilakukan di kediaman Lukas di Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri ikut serta dalam tim yang berangkat ke Papua.

Firli mengatakan, hasil pemeriksaan Lukas Enembe akan menjadi rujukan bagi KPK untuk mengambil langkah berikutnya. “Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli di Papua, Kamis.

Firli memastikan bahwa KPK akan terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas. Namun, dia menyebut, kondisi kesehatan tersangka bakal tetap menjadi prioritas dalam proses penegakan hukum.

"Tapi yang paling penting adalah kita tetap memprioritaskan penegakan hukum berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersangka,” tegasnya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. 

photo
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua. - (Istimewa)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement