REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ribuan butir obat keras terbatas diamankan petugas kepolisian dari sebuah rumah di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut terungkap berdasarkan laporan warga kepada petugas Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi.
"Polsek menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan obat keras terbatas, dan kami amankan Jumat (4/11) lalu," ujar Kapolsek Kalapanunggal AKP Fery Poloso, Ahad (6/11/2022).
Informasi ini langsung direspons polisi dengan mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan obat keras terbatas itu. Hasilnya kata Fery, benar saja aparat menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang tidak boleh dijual tanpa izin pada sebuah rumah.
Dari lokasi itu diamankan barang bukti Tramadol sebanyak 77 butir, hexymer yang tersimpan dalam sebuah toples sebanyak 1.000 butir dan 408 butir yang sudah dikemas dalam bungkus plastik. Masing-masing bungkus plastik berisi 68 butir siap edar.
Menurut Fery, temuan barang bukti obat terlarang tersebut, telah diserahkan pihaknya kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi guna penyelidikan lebih lanjut. Sehingga dapat terungkap dengan jelas dan terang kasus peredaran obat keras terbatas tersebut.