Jumat 04 Nov 2022 16:16 WIB

Polri Buka Pengaduan Penyimpangan Anggota Secara Online dan Telepon

Sepanjang 2022 ada 570 oknum polisi yang terkena PTDH.

Rep: rilis Polri/ Red: Muhammad Subarkah
Polisi memperlihatkan sejumlah kunci sepeda motor hasil razia antisipasi balap liar dan penggunaan kenalpot brong menjelang tahun baru di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (7/12/2021). Satlantas Polres Kediri Kota mengeluarkan surat tilang kepada 489 pelanggar lalu lintas dan mengamankan sebanyak 133 unit sepeda motor hasil razia selama sebulan guna merespon pengaduan masyarakat.
Foto:

Kedudukan Polri

Sementara terkait ide menempatkan institusi Polri di bawah Kementerian, anggota Kompolnas Poengky Indarti menegaskan, bahwa isu itu bertentangan dengan reformasi.

Merunut sejarah Polri, Poengky mengingatkan, bahwa Polri pernah berada di bawah Kemendagri dengan nama Djawatan Kepolisian, juga pernah bertanggung jawab  langsung kepada Perdana Menteri (waktu  sistem pemerintahan parlementer), menjadi bagian dari ABRI di bawah Panglima ABRI yang bertanggung jawab kepada Presiden, dan saat pemerintahan Orde Baru jatuh Polri dipisahkan dari TNI agar dapat bertugas secara profesional dan humanis.

"Tuntutan publik kemudian diwujudkan dengan pemisahan TNI dan Polri, diikuti dengan mandat untuk melakukan Reformasi Polri dan mendudukkan Polri di bawah Presiden," ungkap Poengky.

Komisioner Kompolnas itu mengemukakan, sejarah membuktikan bahwa Polri lebih tepat berkedudukan di bawah Presiden. Karena itu, lanjut Poengky, menempatkan Polri di bawah kementerian seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru justru mengerdilkan dan menjauhkan Polri dari profesionalitas dalam melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas.

Terkait kasus-kasus yang marak melibatkan oknum anggota Polri akhir-akhir ini, Kompolnas berharap mandat Reformasi Polri yaitu Reformasi Struktural, Instrumental, dan Kultural dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Polri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement