Jumat 04 Nov 2022 09:41 WIB

Ketua KPK Ungkap Isi Perbincangan Saat Bertemu Lukas Enembe

Interaksi dengan Lukas hanya berlangsung singkat, sekitar 15 menit

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua.
Foto: Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah bertemu dengan Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi di Papua. Dalam pertemuan tersebut, Firli mengaku sempat berbincang sebentar mengenai beberapa hal dengan Gubernur Papua itu.

Dia mengatakan, salah satu hal yang ia tanyakan, yakni soal kesehatan Lukas. "Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya. Saya ajak mengobrol bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan," kata Firli di Papua, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga

Firli menyebut, interaksinya dengan Lukas hanya berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Ia pun memastikan tidak ada topik pembicaraan yang disembunyikan. Sebab, jelasnya, saat dia berbincang bersama Lukas, disaksikan oleh banyak orang.

Selain itu, Firli mengungkapkan, ia juga sempat bertemu dengan istri dan saudara Lukas Enembe. "Pertemuan itu terbuka, banyak yang melihat, tidak ada yang disembunyikan," ungkap dia.

Tak hanya itu saja, dalam kunjungannya tersebut, Firli pun sempat menemui massa yang berjaga di depan rumah Lukas. Ia menilai, keberadaan mereka tidak mengusik kinerja KPK untuk mengusut tuntas dugaan rasuah yang menjerat Lukas.

"Saya tadi memang menemui saudara-saudara yang ada di depan rumah, tapi itu tidak mengganggu proses kita," ujar eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement