Kamis 03 Nov 2022 14:52 WIB

Mobil Listrik Wali Kota Solo tak Jadi Dianggarkan, Ternyata APBD Defisit

APBD Solo 2023 defisit sebesar Rp 105 miliar.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Mobil Listrik
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Mobil Listrik

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo Budi Prasetyo mengatakan Kota Solo salah satu alasan tidak dianggarkannya mobil listrik lantaran defisit anggaran sebesar Rp 105 miliar. Budi menjelaskan sejak awal anggaran untuk mobil listrik memang belum masuk di nota pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

"Pada saat awal kita membahas KUA dan PPAS belum ada nota kesepakatannya tentnag itu (mobil listrik) kemudian KUA PPAS sudah kita sepakati bersama walikota sudah kita kunci memang belum ada soal itu," kata Budi, ketika dijumpai di Gedung Paripurna, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga

Budi menjelaskan wacana penganggaran mobil listrik itu baru muncul dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo. "Kalau kemudian ada bahasa menolak, itu sebenarnya belum kita anggarkan kok. Pada saat KUA-PPAS kita bahas itu sudah kita kunci tidak ada anggaran untuk pengadaan mobil listrik. Nah kemudian pada saat pembahasan raperda APDB nya 2023 kemudian ada penambahan dari program prioritas usulan dari Pemkot," tegas Budi Prasetyo.

Selain itu, menurut Budi belum dianggarkannya mobil listrik adalah karena mempertimbangkan defisit APBD Solo 2023 sebesar Rp 105 miliar. Selain itu, defisit anggaran salah satunya dampak pemangkasan DAU (dana alokasi umum) dari pemerintah pusat.

"Karena apa yang berkaitan dengan dana-dana transfer dari Pemerintah Pusat kemudian terutama yang DAU. Itu ada defisit cukup banyak ya akhirnya itu tidak jadi kita masukkan di pembahasan di badan anggaran," ujarnya.

Secara prinsip Budi Prasetyo juga menilai pengadaan mobil dinas listrik untuk operasional dirinya sebagai Ketua DPRD belum mendesak. Menurutnya mobil dinasnya Toyota Camry masih layak meskipun keluaran 2012.

Disinggung mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan pembangunan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah. Budi mengatakan bahwa perlu ada kajian yang matang, seberapa besar efektivitas dari pengadaan mobil listrik tersebut di daerah.

"Saya kira itu juga perlu dikaji apa efektivitas daripada tenaga listrik dengan BBM. Jadi efisiensinya seberapa besar. Kalau nggak signifikan saya kira ya kita kan belum bisa mengatakan bahwa itu perlu, walaupun sudah ada Inpres dari pak Presiden," tutur Budi Prasetya.

Sementara itu, pakar pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Solo (UMS), Anton Agus Setyawan berpandangan bahwa kebijakan yang diambil Pemkot kurang memikirkan jika dilihat pengaruhnya untuk jangka panjang. Menurutnya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota selayaknya dapat menjadi contoh terkait penggunaan energi terbarukan.

"Penghapusan anggaran mobil listrik sangat disayangkan dalam jangka panjang yaitu memberikan contoh ke masyarakat tentang penggunaan energi terbarukan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement