Kamis 03 Nov 2022 14:32 WIB

Jadi Perwira Penghubung, Ini Tugas Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai

Isak menyebut tak punya jadwal khusus untuk mendatangi tiap Danramil.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu menerangkan tugasnya sebagai Perwira Penghubung (Pabung) yang ditugaskan oleh Dandim 1705/Paniai saat itu. Isak berstatus sebagai satu-satunya terdakwa dalam persidangan kasus HAM berat Paniai yang disiarkan langsung dari Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (3/11/2022).

Isak menerangkan jabatan Pabung berada di bawah Kepala Staf Kodim (Kasdim). "Tupoksi saya hubungkan kebijakan Dandim dengan Muspida, koordinasi Koramil yang ada di wilayah itu dalam hal ini yang saya hubungi Danramilnya bukan Koramilnya sehingga pelaksanaan tugas (dari Dandim) berjalan baik," kata Isak dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga

Isak membantah bisa mengkoordinasikan anggota Koramil. Ia hanya berkoordinasi dengan Danramil dan Dandim. Ia pun mengaku tak berwenang memberi arahan kepada Danramil tanpa petunjuk dari Dandim. "Ketiga, tugas saja sampaikan saran dan pertimbangan (kepada Dandim)" ujar Isak.

Isak juga menyebut tak punya jadwal khusus untuk mendatangi tiap Danramil dalam lingkup Kodim Paniai. Pasalnya, ia tetap mengutamakan komunikasi via telepon. "Saya tidak secara langsung ke Koramil-Koramil, sesuai tugas saja mana yang bisa datangi ke Danramil atau mana yang bisa (telepon) lewat HP," ujar Isak.

Selain itu, Isak membantah punya ruangan khusus di Koramil. Ia hanya menumpang kerja dan tinggal di Koramil karena ada penugasan dari Dandim di wilayah itu. "Saya numpang di Koramil Enarotali. Kurang lebih sudah tiga bulan menetap di Koramil Enarotali karena ada tugas ke masyarakat," ucap Isak.

Isak pun mengklarifikasi dirinya tak punya pasukan tersendiri. Tugasnya lebih kepada urusan admnistratif. "Saya juga tidak punya pasukan," sebut Isak.

Keberadaannya di Koramil Enarotali saat aksi massa berlangsung pada 8 Desember disebut Isak karena akan memenuhi undangan rapat kegiatan Natal dari Bupati Paniai. Namun undangan itu urung terpenuhi karena terjadinya peristiwa Paniai Berdarah.

"Saya mau kesana dengan naik mobil Koramil. Saya dipinjami ya saya ikuti," kata Isak.

Peristiwa Paniai Berdarah terjadi pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai. Peristiwa itu terkait dengan aksi personel militer dan kepolisian saat pembubaran paksa aksi unjuk rasa dan protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil Paniai pada 7-8 Desember 2014.

Aksi unjuk rasa tersebut berujung pembubaran paksa dengan menggunakan peluru tajam. Empat orang tewas dalam pembubaran paksa itu adalah Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei.

Isak Sattu didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Isak juga diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement