Rabu 02 Nov 2022 23:22 WIB

Nihilnya Undang-undang Disebut Salah Satu Faktor Lemahnya Perlindungan Terhadap PRT

UU PPRT merupakan upaya untuk melindungi hak dan nasib PRT

  Unjuk rasa pekerja rumah tangga di Jakarta. (Ilustrasi). UU PPRT merupakan upaya untuk melindungi hak dan nasib PRT
Foto:

Perlu pemahaman semua pihak terkait substansi dan urgensi kehadiran UU PPRT, tambahnya, agar akselerasi proses pembahasan RUU PPRT untuk menjadi Undang-Undang bisa direalisasikan.  

Ketua Panja RUU PPRT Baleg DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan sebenarnya RUU PPRT sudah selesai dibahas di Baleg pada 1 Juni 2020, tinggal menunggu dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan sebagai usulan DPR dan dibahas bersama Pemerintah.  

Berdasarkan tata tertib DPR, jelas Willy, sejatinya pimpinan tidak boleh menahan proses perundangan-undangan yang sedang berlangsung. Apalagi tujuh fraksi sudah sepakat dan hanya dua fraksi yang menolak.  

"Mungkin harus digerudug agar proses legislasi RUU PPRT bisa segera berlanjut dan disahkan," ujarnya.  

Anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Luluk Nur Hamidah, mengungkapkan Nahdatul Ulama mendukung penuh pengesahan RUU PPRT didasari atas pemikiran bahwa perlindungan kepada PRT adalah bagian dari pesan moral keagamaan dan konstitusi kita juga memperkuat dukungan itu.  

Pemerintah, tegas Luluk, seharusnya berupaya dalam rangka menghasilkan kerja-kerja kemaslahatan. Dalam konteks konstitusi, tambahnya, setiap warga negara berhak atas perlindungan dan pekerjaan yang layak.  

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Anwar Sanusi berpendapat kebijakan ketenagakerjaan diterapkan Pemerintah sejatinya bertujuan untuk membuat sistem dalam pengaturan PRT menjadi lebih baik.  

Namun, jelas Anwar, hingga saat ini masih ada regulasi yang belum terisi bagi perlindungan PRT, sehingga para pekerja rumah tangga belum diatur secara jelas.  

 

Menurut Anwar, ada sejumlah hal yang menjadi kendala dalam pengaturan kebijakan terkait PRT antara lain belum adanya kebijakan perlindungan hak dan kewajiban PRT, Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pengaturan PRT dan PRT tidak mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.      

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement