REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aksi kejahatan begal yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap driver ojek online (ojol) terjadi di kawasan Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap lima orang tersangka yang merupakan satu komplotan dalam melancarkan aksi kejahatan jalanan tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, aksi begal yang dilakukan para tersangka terjadi pada Senin (17/10/2020). Korbannya adalah seorang pengemudi ojol berinisial HG.
"Peristiwa itu terjadi pada saat korban yang bekerja sebagai kurir makanan yang dipesan dengan aplikasi dan sedang mengantarkan pesanan," ujar Romdhon di Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (1/11/2022).
Pada saat itu, korban yang hendak mengantar makanan tiba-tiba dipepet oleh sepeda motor yang ditumpangi beberapa orang. Tak dinyana, komplotan tersebut membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit dan langsung melukai korban dengan sajam tersebut.
"Pada saat korban ingin memutar balik, korban dipukul dari belakang menggunakan celurit hingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh, salah satu pelaku mengarahkan celurit ke arah korban sehingga korban menghindar dan berlari untuk menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motor," terang Romdhon.
Atas aksi itu, korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya, sementara sepeda motornya dibawa kabur oleh para pelaku. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk segera membekuk para tersangka.
Romdhon menuturkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku di dua wilayah yang berbeda. "Tim pun bergerak untuk melakukan penangkapan di dua tempat secara bersamaan, kami berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dan satu orang penadah," jelasnya.
Satu orang tersangka berinisial AA ditangkap di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, dan tiga orang tersangka berinisial YP, ADS, dan DAI ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Lalu satu orang tersangka yang merupakan penadah berinisial MD diringkus di wilayah Serang, Banten.
"Dari penangkapan tersangka di wilayah Serang, kami juga mengamankan 12 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Sementara dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku sudah berulangkali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polda Banten," ungkapnya.
Romdhon mengatakan, menurut kesaksian pelaku, aksi begal telah dilakukan sembilan kali di wilayah hukum Polres Kota Tangerang dan tiga kali di wilayah hukum Polres Serang. Romdhon menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, kelompok utama para pelaku begal itu berjumlah sembilan orang.
Saat ini, Romdhon menyebut, pihaknya masih memburu empat orang pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidananya yakni 15 tahun penjara.