REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar akan memanggil orang tua dari setiap pelajar yang melanggar lalu lintas untuk dilakukan pembinaan. Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengatakan, setiap pelanggar lalu lintas, khususnya yang masih remaja atau anak sekolah, akan didata di sistem.
"Sekarang ini marak anak sekolah boncengan tiga dan itu sangat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain," ujar Zulanda di Makassar, Senin (31/10/2022).
Zulanda mengatakan, anak sekolah yang melanggar lalu lintas, kendaraannya akan diamankan. Pemanggilan orang tuanya dilakukan agar anak pelanggar lalu lintas bisa dibina bersama, terutama oleh ayah dan ibunya.
Zulanda menyatakan, pembinaan oleh pihak berwajib juga fokus kepada orang tua siswa pelanggar lalu lintas. Sebab, mereka yang mengizinkan anak-anaknya berkendara meski belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).