Selasa 01 Nov 2022 00:14 WIB

Langkah BPOM Laporkan Perusahaan Farmasi, Ini Tanggapan Wapres

Maruf masih akan menunggu penyelidikan dari kepolisian.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Presiden Maruf Amin saat menghadiri acara Hari Santri Nasional 2022 yang diselenggarakan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Masjid At Thohir, Depok, Senin (31/10).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Maruf Amin saat menghadiri acara Hari Santri Nasional 2022 yang diselenggarakan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Masjid At Thohir, Depok, Senin (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan akan ada pihak yang nantinya bertanggung jawab atas obat yang menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan. Penggunaan zat ini disebut sebagai salah satu penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak yang marak beberapa waktu terakhir.

Hal ini disampaikan Ma'ruf berkaitan dengan langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI  melaporkan industri farmasi swasta yang menggunakan bahan baku menyalahi aturan. Namun, langkah BPOM ini dinilai sejumlah pihak sebagai upaya melempar tanggung jawab sebagai pengawas obat dan makanan.

Baca Juga

"Itu kan nanti ada pihak yang berwenang sebenarnya siapa yang bertanggung jawab, apakah itu benar atau tidak langkah Badan POM. Saya kira nanti kan polisi sedang melakukan meneliti ada pidananya atau tidak," ujar Ma'ruf dalam keterangannya kepada wartawan di Masjid At Thohir, Depok, Senin (31/10).

Terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Bareskrim Polri menemukan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan.

Ma'ruf meyakini kepolisian akan melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak terkait adanya penyalahan bahan baku dalam pembuatan obat. "Kalau ada pidana, pidananya dimana, saya kira nanti kita tunggu saja hasil-hasil akhirnya. Ini kan baru dalam proses-proses tentu. Saya kira itu," ujarnya.

Sebelumnya, BPOM dan Bareskrim Polri menemukan dua industri farmasi yang melampaui ambang batas aman yakni PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav 29, Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

"Kami temukan dua produsen yang memproduksi obat sirop dengan berbahan baku Propilen Glikol tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut, karena melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10).

Dari PT Yarindo, petugas menyita barang bukti berupa ribuan produk obat sirop bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). "Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini hampir 100 kalinya dari batas aman," katanya.

Sementara itu, dari fasilitas produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, tim gabungan menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk. "BPOM menyita 64 drum Propilen Glicol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Penny, patut diduga terjadi tindak pidana yang dilakukan dua produsen tersebut, yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat, keamanan dan mutu sebagaimana Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, produsen juga diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement