Senin 31 Oct 2022 05:59 WIB

Kemenkumham Targetkan One Village One Brand di Tahun Merek 2023

Kememkumham mencanangkan 2023 sebagai Tahun Merek.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menghadiri Festival Karya Cipta Anak Negeri di Werdhi Budaya Art Center Bali pada Ahad (30/10). Dok DJKI Kemenkumham.
Foto: Kemkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menghadiri Festival Karya Cipta Anak Negeri di Werdhi Budaya Art Center Bali pada Ahad (30/10). Dok DJKI Kemenkumham.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menargetkan munculnya merek unggulan dari masing-masing desa di Tanah Air. Atas dasar itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencanangkan 2023 sebagai Tahun Merek.

“Memasuki tahun 2023, akan dicanangkan sebagai Tahun Merek. Ini karena pelindungan merek mutlak dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek," kata Yasonna dalam Festival Karya Cipa Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center pada Ahad (30/10/2022). 

Dalam mendukung penyelenggaraan Tahun Merek 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek). Menurut Yasonna, ini merupakan inovasi revolusioner Kemenkumham dengan melakukan penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dengan waktu kurang dari 10 menit.  

"Saya berharap pencanangan ini dapat meningkatkan perekonomian daerah, sehingga daerah berkembang dalam menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal dengan program one village one brand," ujar Yasonna.

Yasonna juga berharap setiap daerah akan mampu memiliki kemandirian, kreatif dan berinisiatif mengidentifikasi serta memanfaatkan sumber daya lokal. Yasonna optimistis merek Indonesia akan bisa menyaingi merek-merek besar luar negeri seperti Louis Vuitton, Dior dan lain sebagainya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menjelaskan para pemilik merek dapat memanfaatkan sistem POP Merek untuk layanan pencatatan perjanjian lisensi, petikan resmi merek, dan perpanjangan jangka waktu pelindungan merek. 

“DJKI juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan merek dan pemanfaatannya melalui kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic),” terang Razilu. 

Selama kegiatan Mobile IP Clinic akan dilakukan inventarisir potensi pendaftaran merek di desa-desa. Dalam program tersebut akan dijelaskan juga konsep dasar branding dan kekayaan intelektual.

Diketahui, permohonan pendaftaran merek pada 2022 mencapai 82 ribu lebih. Sebanyak 62 ribu lebih pendaftaran diterima sementara sisanya ditolak. Hal ini semakin menunjukkan urgensi pentingnya sosialisasi untuk peningkatan pemahaman terkait merek. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement