REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Aparat kepolisian dari Polsek Warungkiara Polres Sukabumi menangkap seorang pengedar obat-obatan keras terbatas berinisial Z (19 tahun) yang merupakan warga Aceh, Kamis (27/10/2022). Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer.
'' Tersangka Z yang merupakan warga Kampung Sinibuk Dalam, Desa Sinibuk Dalam, Kecamatan Banyak Pay Kabupaten Aceh Tamiang diringkus sekitar pukul 09.30 WIB,'' kata Kapolsek Warungkiara Polres Sukabumi AKP H Nandang Herawan. Di mana, pelaku diamankan saat Polsek Warungkiara beserta Muspika Warungkiara melaksanakan razia gabungan ke warung dan apotik yang menjual sirup obat di wilayah hukun Polsek Warungkiara yang telah dilarang pemerintah.
Nandang mengatakan, tidak lama berselang pelaksanaan kegiatan, ada informasi dari warga tentang adanya penjualan obat-obatan, di daerah Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Informasi itu direspon dengan langsung merespon bergerak melaksanakan razia di warung tersebut.
Ternyata kata Nandang memang benar ada ratusan obat keras terbatas dari tangan pelaku. Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita dari Z yaitu obat Tramadol sebanyak 224 butir, Hexymer 419 butir, uang sebesar Rp 618 ribu, dan satu buah handphone.
“ Saat ini kasus peredaran obat keras di wilayah hukum kami sudah limpahkan ke unit narkoba Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Nandang. Sehingga nantinya bisa terungkap lebih lanjut peredaran obat keras terbatas tersebut.