Rabu 19 Oct 2022 00:41 WIB

Cegah Tawuran Pelajar, Polres Sukabumi Kumpulkan Para Kepala Sekolah

Dalam kegiatan itu ada beberapa materi yang disampaikan terkait antisipasi tawuran

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Polres Sukabumi mengumpulkan para kepala sekolah SMK dalam mencegah aksi tawuran pelajar di Aula Kantor Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tadi pagi, Selasa (18/10/22)
Foto: polres sukabumi
Polres Sukabumi mengumpulkan para kepala sekolah SMK dalam mencegah aksi tawuran pelajar di Aula Kantor Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tadi pagi, Selasa (18/10/22)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Beragam cara dilakukan untuk mencegah aksi tawuran antar pelajar. Salah satunya di Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi mengumpulkan para kepala sekolah agar proaktif mencegah aksi tawuran pelajar.

Kegiatan tersebut dilakukan Polres Sukabumi di Aula Kantor Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tadi pagi, Selasa (18/10/2022). Sukabumi yang diwakili oleh Kasat Binmas Polres Sukabumi AKP I. DJubaedi, SH mengumpulkan para kepala sekolah SMK dan SMA bertempat di aula Kantor Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/10/2022). Selain para kepala sekolah SMK di Cibadak dan Cisaat, kegiatan itu dihadiri aparat kecamatan Cibadak dan perwakilan KCD wilayah V Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga

'' Kami mengundang para kepala sekolah dan stakeholder terkait, dalam rangka upaya pencegahan tawuran antar pelajar di Sukabumi,'' ujar Kasat Binmas Polres Sukabumu AKP I Djubaedi, Selasa. Di mana hal ini sejalan dengan arahan dari Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah

Menurut Djubaedi, dalam kegiatan itu ada beberapa materi yang disampaikan terkait antisipasi tawuran pelajar. Misalnya meningkatkan pendidikan di lingkungan keluarga dan bagaimana peran orang tua dalam pengawasan terhadap putra dan putrinya diluar jam sekolah.

Selain itu lanjut Djubaedi pola dan teknik pendekatan guru kepada para siswa. Ia juga menyarankan agar satgas pengawasan yang ada agar lebih di optimalkan daripada membentuk kembali satgas pengawasan yang baru.

Hal ini untuk mencegah terjadinya tawuran antar pelajar. " Alhamdulillah dalam pertemuan hari ini telah disepakati beberapa hal dalam mencegah terjadinya tawuran antar pelajar yaitu mengaktifkan kembali Satgas Patroli,'' ungkap Djubaedi.

Para kepala sekolah juga kata dia siap merevisi tata tertib yang ada di lingkungan sekolah. Sehingga diharapkan efektif mencegah terjadinya tawuran pada anak didiknya.

Selain itu sambung Djubaedi ada juga usulan untuk melakukan pertukaran para pelajar baik SMA dan SMK guna mempererat kekeluargaan diantara mereka. " Kami dari Kepolisian siap hadir atau menghadiri dan memberi arahan dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh sekolah," ujar dia.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Sukabumi menangkap sebanyak tujuh orang pelaku yang menyebabkan seorang pelajar SMK di Cibadak, Kabupaten Sukabumi berinisial RRA meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan kasus penganiayaan hingga berujung korban tewas tersebut diduga akibat rivalitas antar sekolah.

'' Kami berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/10/22) lalu yang didampingi Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo. Di mana, aksi penganiayaan kepada korban dilakukan para pelaku pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Sementara para pelaku diamankan pada Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi yang berbeda. Di mana, setelah dilakukan pemeriksaan kepolisian akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dibalik aksi kekerasan tersebut.

Dedy menerangkan, penganiayaan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal ini terungkap dalam waktu dua hari setelah kejadian. Jumlah tersangka yang diamankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK.

Sementara tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah. Para pelaku masing-masing, inisial DN usia 18 tahun inisial RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan 4 orang pelaku lainnya yang masih berusia dibawah umur.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement