Kamis 27 Oct 2022 06:06 WIB

Bawaslu Gelar Sidang Perdana Gugatan 5 Partai Gagal Lolos 

Sidang digelar setelah upaya mediasi gagal menemui titik terang.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) memimpin sidang perdana permohonan penyelesaian sengketa lima partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2025.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) memimpin sidang perdana permohonan penyelesaian sengketa lima partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar sidang perdana permohonan penyelesaian sengketa lima partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2025 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (26/10). Sidang ajudikasi atas setiap gugatan itu digelar secara bergantian. 

Sidang penyelesaian sengketa ini digelar setelah upaya mediasi yang telah diupayakan Bawaslu tak menemui titik terang. “Sidang ini mendengarkan pembacaan permohonan yang kemudian akan dijawab dengan mendengarkan jawaban termohon yaitu dari KPU RI,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja yang didampingi dua Anggota Majelis Pemeriksa yakni Puadi dan Totok Hariyono, Rabu (26/10/2022). 

Lima parpol yang mengajukan sengketa ini adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo). 

Secara garis besar, kelima partai tersebut membawa objek sengketa berupa berita acara (BA) terkait hasil verifikasi administrasi yang diterbitkan KPU RI. Para pemohon mendalilkan bahwa keharusan menggunakan dan kendala teknis Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah sistem yang dibuat KPU bagi partai untuk mengirim dokumen persyaratan, adalah penyebab mereka tidak bisa memenuhi syarat. 

Mereka meminta Majelis Pemeriksa dalam sidang ajudikasi itu untuk membatalkan berita acara yang menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat administrasi. Mereka juga meminta agar KPU menyatakan, mereka memenuhi syarat dan mengikuti tahapan verifikasi faktual sehingga bisa jadi peserta Pemilu 2024. 

Setelah mendengar setiap permohonan itu, kuasa hukum KPU RI tak segera memberikan jawaban. Pihak KPU RI meminta waktu untuk menyiapkan jawaban yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya. 

Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dalam sidang selanjutnya diagendakan untuk mendengar jawaban termohon (KPU RI) sekaligus pembuktian pemohon. 

Sebelumnya, Jumat (14/10), KPU RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos. Sedangkan lima partai yang tersebut di atas dan Partai Republik Satu dinyatakan tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement