REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengapresiasi Provinsi Jawa Timur yang sudah memiliki Perda Pelindungan PMI. Ia meminta Kabupaten Jember turut memiliki peraturan daerah tentang Pelindungan PMI tersebut.
"Itu (Perda Perlindungan PMI) keren sehingga bisa diikuti di kabupaten/kota di Jatim," katanya usai memberikan sosialisasi di Kampus UIN KHAS Jember, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, Jatim memberikan kontribusi sebanyak 243 ribu pekerja migran dalam dua tahun terakhir. Khusus Kabupaten Jember, masuk dalam 10 besar penyumbang pekerja migran Indonesia.
"Besarnya angka penempatan itu sayangnya dibarengi angka penempatan yang tidak prosedur atau ilegal sehingga perlu kolaborasi untuk mewujudkan pelindungan pekerja migran melalui perda," katanya.
Dengan adanya penandatanganan MoU antara BP2MI dan Pemkab Jember dapat diikuti dengan pembentukan Perda Pelindungan PMI di Kabupaten Jember. "Pemda tidak perlu pusing terkait pengalokasian anggaran untuk pelatihan pekerja migran karena kami tahu terkait kondisi fiskal pemerintah daerah," kata dia.
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki Program KUR PMI dengan plafon anggaran hingga Rp 100 juta yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan penempatan pekerja migran termasuk pelatihan, tes kesehatan, hingga biaya keberangkatan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Care mendesak Pemkab Jember merancang Perda tentang Pelindungan PMI karena merupakan salah satu kantong pekerja migran di Jawa Timur. "Pemerintah Provinsi Jatim sudah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan kami berharap hal itu ditindaklanjuti di Jember," kata Project Officer Migrant Care Jember, Bambang Teguh Karyanto.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Jember, jumlah PMI yang berangkat sesuai prosedur dari kabupaten ini sebanyak 725 orang sejak Januari hingga 24 Oktober 2022. Negara tujuan terbanyak adalah Taiwan, Hong Kong, Malaysia, dan Hongaria.