REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Hukum Suparji mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menginvestasikan uangnya. Jangan sampai kasus investasi bodong terus terulang dan menelan semakin banyak korban hingga korban jiwa.
Surpaji meminta agar masyarakat lebih melek lagi sebelum memercayakan uangnya dikelola oleh perusahaan tertentu. Karena tidak sedikit perusahaan yang justru menguras rekening nasabahnya hanya untuk keuntungan pribadi.
“Jadi masyarakat harus mendapatkan informasi yang lengkap terkait investasi yang aman sehingga tidak terulang seperti halnya Investasi bodong KSP Indosurya ini. Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat berinvestasi. Sebab sekarang banyak perusahaan yang justru merugikan masyarakat,” Kata Suparji dalam keterangannya, Senin (23/10).
Menurut Suparji, penipuan-penipuan ini masih kerap terjadi karena dilatari oleh motif ingin cepat untung yang besar, tanpa melihat adanya jebakan dalam investasi tersebut. Seharusnya, kata dia, sebelum menginvestasikan uangnya, nasabah wajib untuk mencari tahu lebih detail tentang perusahaan, izin, termasuk kecurigaan apabila perusahaan menawarkan untung yang menggiurkan,
Menurut Suparji, sebenarnya penipuan investasi atau investasi bodong terjadi akibat sifat greedy (serakah) dan juga malas dalam mengkonfirmasi, terkait legalitas dari lembaga penyelenggaranya. Di samping rendahnya awareness atas kewaspadaan masyarakat atas investasi, dimana apabila lembaga investasi menawarkan return yang tidak rasional seharusnya bisa menghindarkan diri dari penipuan dan kerugian.
“Jadi apabila ada yang menawarkan imbal hasil melebihi 20 persen setahun, itu sudah tidak masuk akal dan di samping itu perlu konfirmasi dan memastikan status perizinan dari penyelenggara kegiatan tersebut,” tambahnya.
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dua terdakwa yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Sedangkan, satu tersangka lagi masih buron di luar negeri, yaitu Direktur Operasional Indosurya Suwito Ayub.
Menurut Kejaksaan Agung, kerugian yang dialami korban KSP Indosurya mencapai Rp 106 triliun, sebuah kerugian terbesar sepanjang sejarah kasus penipuan di Indonesia dengan korban 23 ribu orang.
Para terdakwa dijerat dengan undang-undang perbankkan dan undang-undang pencucian uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun penjara.