REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah melakukan evaluasi terhadap pengelola sepeda listrik, PT Beam, terkait penempatan sepeda dan skuter listrik yang mengganggu jalur pedestrian. PT Beam diminta untuk memperbaiki koordinat penempatan sepeda dan menambah personel untuk patroli.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan Pemkot Bogor melakukan evaluasi tersebut pada Senin (24/10/2022) usai pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat. Bima Arya mengakui, persoalan yang juga dihadapi ialah banyak warga pengguna sepeda dan skuter listrik tersebut belum memahami jika penempatan kendaraan-kendaraan listrik itu sudah ada koordinatnya. Sehingga, seharusnya penempatan atau titik parkir kendaraan listrik tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.
“Tetapi saya minta Beam menambah personel untuk menyapu, patroli, kalau ada sepeda yang ditaro sembarangan itu harus digeser. Saya ultimatum dalam jangka waktu satu minggu, persoalan sudah selesai,” kata Bima Arya, Selasa (25/10/2022).
Di samping itu, Bima Arya juga meminta PT Beam untuk memperbaiki koordinat penempatan kendaraan listrik, serta melakukan sosialisasi kepada warga agar warga paham bagaimana cara menggunakannya.
“Ini masih uji coba. Alhamdulillahh tidak ada laporan kecelakaan, tetapi terus kita perbaiki karena inikan pertama di Indonesia. Tapi sambutannya luar biasa. Weekend kemarin saja mencatat rekor satu hari ada 900 pengguna,” paparnya.
Ke depan, Bima Arya berharap sepeda dan skuter listrik tersebut bisa mengkoneksikan titik destinasi wisata. Seperti di seputar Sistem Satu Arah (SSA), Mal Botani Square, Kebun Raya Bogor, dan kawasan Suryakencana.
Kedua, kata dia, dalam jangka menengah dan jangka panjang, kendaraan listrik ini bisa dijadikan transportasi feeder. Sehingga, mempermudah mobilitas perkotaan, bukan hanya di ranah wisata.
“Sekarang ini masih terbatas jalur sepeda di pusat kota. Sejauh ini belum ada laporan kecelakaan Alhamdulillahh tapi kita terus pantau itu,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan penggunaan sepeda dan skuter listrik ini. Sebab, ia sendiri sempat menemui pengguna kendaraan listrik yang tidak berjalan di jalur khusus sepeda.
“Yang diperbolehkan dalam Permenhub 45 2020, itu adalah jalur-jalur khusus, tempat-tempat khusus yang memang secara Perwali atau SK Wali Kota titik mana yang diizinkan oleh Wali Kota gitu,” kata Eko.