Selasa 25 Oct 2022 06:47 WIB

Kemenkes: 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan

Kemenkes memaparkan ada 156 obat sirup yang sudah boleh diresepkan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Aparat kepolisian bersama petugas Dinkes Kabupaten Ciamis melakukan imbauan ke sejumlah apotek untuk tidak menjual obat sirop sementara waktu, Senin (24/10/2022). Kemenkes memaparkan ada 156 obat sirup yang sudah boleh diresepkan.
Foto: Dok. Humas Polres Ciamis
Aparat kepolisian bersama petugas Dinkes Kabupaten Ciamis melakukan imbauan ke sejumlah apotek untuk tidak menjual obat sirop sementara waktu, Senin (24/10/2022). Kemenkes memaparkan ada 156 obat sirup yang sudah boleh diresepkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup. Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Baca Juga

"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM," jelas dr. Syahril dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A.

Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," tambah dr. Syahril

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya," tÏ ygambahnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement