Selasa 25 Oct 2022 02:54 WIB

Pelantikan Puluhan Pejabat Kabupaten Bogor Masih Menunggu Izin Kemendagri

Ada 59 kursi pejabat yang kosong di lingkup Pemkab Bogor.

Rep: shabrina zakaria/ Red: Hiru Muhammad
Puluhan kursi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kosong. Saat ini Pemkab Bogor masih menunggu izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari hasil seleksi.    Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Cibinong.
Foto: Dok
Puluhan kursi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kosong. Saat ini Pemkab Bogor masih menunggu izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari hasil seleksi. Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Cibinong.

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR— Puluhan kursi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kosong. Saat ini Pemkab Bogor masih menunggu izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari hasil seleksi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menyebutkan ada 59 kursi pejabat yang kosong di lingkup Pemkab Bogor. Sebanyak 59 kursi jabatan yang kosong tersebut terdiri atas tujuh jabatan pimpinan tertinggi, 17 jabatan administrasi, dan 35 jabatan pengawas.

Baca Juga

“Itu sudah termasuk Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Kalau yang RSUD sekarang sedang menunggu izin pelantikan dari Kemendagri dari hasil seleksi. Nanti setelah itu baru ke periode berikutnya,” kata Irwan kepada Republika melalui sambungan telepon, Senin (24/10)

Irwan menjelaskan, izin pelantikan tersebut harus dilakukan lantaran kondisi Pemkab Bogor saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Dimana Plt harus meminta izin ke Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terlebih dahulu untuk pengisian jabatan.

“Kemudian nanti baru pada saat pengisiannya kita minta izin lagi untuk pelantikannya, yang dilantik dan disampaikan oleh Gubernur. Dari provinsi baru ke pusat ke Kemendagri. Tahapannya seperti itu,” jelasnya.

Selain pelantikan Direktur Utama RSUD, kata Irwan, untuk jabatan ASN lainnya masih dalam proses berikutnya. Menurut Iwan, hal tersebut masin menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemkab Bogor. 

Ketika ditanya perihal berapa lama waktu yang dibutuhkan, Irwan mengatakan, tidak ada selang waktu tertentu yang dibutuhkan. Namun Pemkab Bogor sudah memenuhi tahap yang dibutuhkan. “Yang lain berikutnya. Nanti di proses berikutnya. Nggak ada selang waktu, yang penting tahapannya dipenuhi dulu aja gitu,” ujar Irwan.

Di samping itu, kata dia, BKPSDM Kabupaten Bogor telah melakukan konsultasi kepada pimpinan di lingkup Pemkab Bogor. Pihaknya pun telah diberi arahan untuk segera berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat. “Dan kita untuk yang ini dalam proses permohonan rekomendasi dari KASN,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement