Selasa 25 Oct 2022 01:00 WIB

Cianjur Bentuk Tim Pemantau Penjualan Obat Sirup

Tim khusus yang meliputi petugas dari bagian farmasi memantau penjualan obat sirup

Red: Nur Aini
Apoteker menata obat sirop ilustrasi. Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, membentuk tim khusus untuk memantau penjualan obat sirop di wilayahnya.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Apoteker menata obat sirop ilustrasi. Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, membentuk tim khusus untuk memantau penjualan obat sirop di wilayahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, membentuk tim khusus untuk memantau penjualan obat sirup di wilayahnya. Hal itu guna menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Kesehatan mengenai penghentian sementara penjualan dan penggunaan obat sirup menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Yusman Faisal di Cianjur, Senin (24/10/2022), mengatakan bahwa tim khusus yang meliputi petugas dari bagian farmasi memantau penjualan obat sirup di apotek, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga

"Tugas dari tim khusus di antaranya memantau penjualan dan peredaran obat jenis sirup yang dilarang untuk dijual dan diedarkan pada pasien atau warga yang membutuhkan di apotek sampai puskesmas, termasuk melakukan sosialisasi terkait merk sirup yang dilarang," katanya.

Menurut dia, Dinas Kesehatan juga sudah meminta fasilitas pelayanan kesehatan serta dokter untuk sementara tidak meresepkan obat berbentuk sirup.

"Kami juga membuat surat edaran untuk semua puskesmas dan rumah sakit, terutama dokter dan tenaga medis, agar tidak memberikan resep obat berbentuk sirup pada warga atau pasien, terutama pasien anak untuk sementara," katanya.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Cianjur pun sudah meminta para dokter untuk selektif dan berhati-hati dalam memberikan resep obat sirup pada pasien anak.

"Kami mengimbau agar dokter dan tenaga kesehatan di Cianjur tidak dulu meresepkan obat jenis sirup meski tidak mengandung bahan yang ditarik sementara sambil menunggu kepastian dari Kemenkes," kata Wakil Ketua IDI Cianjur Frida Layla Yahya.

Kementerian Kesehatan sudah menginstruksikan penghentian sementara penjualan dan penggunaan sediaan obat bebas dan atau obat bebas terbatas berbentuk cairan atau sirup.

Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa ada lima produk obat sirup di Indonesia yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Kelima produk tersebut yakni Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, serta Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar lima obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman untuk menarik produk obat sirup mereka dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement