REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) menemukan, banyaknya kesalahan konsumsi makanan dan minuman pada anak. Terutama pada masa 1.000 hari pertama kehidupan adalah mengonsumsi susu kental manis sebagai minuman susu, kebiasaan konsumsi makanan instan. Selain itu juga ditemukan pemberian makanan padat untuk bayi sebelum usia 6 bulan.
"Hal menarik yang menjadi perhatian Kopmas adalah klaim-klaim penurunan prevalensi stunting oleh sejumlah daerah, namun apabila kita melihat kondisi riil di lapangan, angka-angka tersebut menjadi tidak logis. Belum lagi bila di adu dengan data-data yang dipegang oleh kader di lapangan, dan bagaimana pola konsumsi keluarga, bagaimana penggunaan susu kental manis, apakah digunakan sebagai bahan tambahan makanan atau dijadikan pengganti susu untuk balita dan anak-anak,” ujar Sekjen Kopmas, Yuli Supriaty dalam keterangan, Sabtu (22/10/2022).
Ketua BKKBN Hasto Wardoyo, mengingatkan untuk waspada terhadap cara konsumsi kental manis yang tidak tepat. Karena masih ditemukan konsumsi kental manis yang dijadikan minuman susu. "SKM yang dijadikan minuman susu untuk anak harus selalu diperangi, BKKBN akan lebih banyak lagi memerangi hal hal yang tidak benar,” tegas Hasto.
Hasto mengatakan Air Susu Ibu (ASI) adalah hal-hal yang mutlak diberikan kepada anak hingga usia 6 bulan. Kemudian setelah 6 bulan, harus diberikan MPASI. "Jadi yang harus dipersiapkan oleh ibu adalah belajar membuat Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI), namun untuk anak-anak dengan kondisi khusus, dibolehkan minum susu sesuai dengan rekomendasi dokter,” jelasnya.
Senada dengan Hasto, Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI, dr. Ni Made Diah mengatakan selain melalui edukasi, Kemenkes juga melakukan pemantauan implementasi dari edukasi tersebut di lapangan.
Program-program Kemenkes akan diukur oleh indikator keberhasilan."Misalnya terkait pengawasan makanan anak, kita lihat persentase bayi memmperoleh ASI ekslusif. Pada masa MPASI, dipastikan apakah mengandung karbohidtrat, protein, dan yang pasti tidak ada susu kental manisnya. Kader-kader kesehatan harus memonitor itu,” jelas Diah.
Diah juga menegaskan, Kemenkes bersama BPOM juga telah mengumumkan bahwa susu kental manis bukan merupakan golongan susu untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak salah memilih susu dalam memberikan MPASI untuk anak. Dengan demikian, upaya-upaya pencegahan stunting dapat dioptimalkan untuk mengejar target penurunan stunting.
Sebagaimana diketahui, permasalahan Stunting dan gizi buruk di Indonesia menjadi Pekerjaan Rumah yang belum dapat diatasi, dimana angka stunting masih cukup tinggi yaitu sekitar 24 persen lebih. Pemerintah menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai pelaksana perecepatan penurunan angka stunting nasional dengan target penurunan menjadi 14 persen di tahun 2024.