Jumat 21 Oct 2022 13:41 WIB

Dinkes Kepri Validasi Data 3 Pasien Anak Gagal Ginjal Akut

Dua anak diketahui mengalami gagal ginjal kronis, bukan gagal ginjal akut.

Red: Nur Aini
Dokter mengecek kondisi anak yang dirawat dengan dugaan gagal ginjal akut ilustrasi. Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan validasi data pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut dengan melibatkan Ikatan Dokter Anak Indonesia.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Dokter mengecek kondisi anak yang dirawat dengan dugaan gagal ginjal akut ilustrasi. Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan validasi data pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut dengan melibatkan Ikatan Dokter Anak Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan validasi data pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut dengan melibatkan Ikatan Dokter Anak Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Bisri menyampaikan klarifikasi bahwa sebelumnya ada tiga anak yang dilaporkan mengalami gagal ginjal akut. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan dua di antaranya merupakan penderita penyakit ginjal kronis.

Baca Juga

"Setelah saya tanyakan kembali kepada pihak rumah sakit di Batam dan Karimun, ternyata dua dari tiga anak itu menderita penyakit ginjal kronis, bukan (penyakit) ginjal akut," katanya di Tanjungpinang, Jumat (21/10/2022).

Bisri mengatakan bahwa salah satu anak yang dilaporkan mengalami gagal ginjal akut menurut hasil pemeriksaan sudah dua tahun lebih menderita penyakit ginjal sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai penderita gangguan ginjal akut.

"Kalau akut itu maksudnya tiba-tiba atau mendadak karena sebelumnya tidak pernah memiliki riwayat menderita penyakit ginjal," katanya.

Sementara di Tanjungpinang, ia menjelaskan, ada satu anak yang menderita penyakit ginjal akut dan meninggal dunia setelah empat hari menjalani perawatan.

"Satu anak di Tanjungpinang tiba-tiba sakit ginjal, meninggal dunia setelah dirawat selama empat hari," katanya.

Dinas Kesehatan Kepulauan Riau pada 20 Oktober 2022 sudah mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal. Sesuai instruksi dari Kementerian Kesehatan, seluruh apotek untuk sementara tidak boleh menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirop dan tenaga kesehatan tidak boleh memberikan sediaan obat berbentuk sirop sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Instruksi itu disampaikan karena ada kemungkinan obat berbentuk sirop tercemar zat kimia berbahaya yang bisa memicu terjadinya gagal ginjal akut. Bisri juga menjelaskan bahwa Covid-19 dan vaksinasi Covid-19 tidak berhubungan dengan penyakit ginjal akut yang menyerang anak-anak.

"Itu informasi hoaks, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada hubungan antara Covid-19 dengan penyakit ginjal akut," katanya.

"Kami mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya menambahkan.

Baca juga : RSCM Dalami Sampel Obat yang Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement