JAKARTA -- Hadirnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2022 soal pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Komnas HAM menilai Keppres tersebut tidak menganulir kewenangan penyelidikan Komnas HAM. Merespons lahirnya Keppres tersebut, Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin menegaskan Keppres tidak menghilangkan fungsi UU Nomor 26 Tahun...
Berita Lainnya