Kamis 20 Oct 2022 13:13 WIB

YLKI Nilai Kemenkes dan BPOM Ambigu dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

YLKI pertanyakan mengapa kasus gagal ginjal akut hanya ada di Indonesia dan Gambia.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Seorang warga menjaga anaknya yang dirawat dengan dugaan gagal ginjal akut di RSUP Dr.M.Djamil, Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/10/2022). Dinas Kesehatan Sumbar merilis, terdeteksi sebanyak 22 kasus dugaan gagal ginjal akut dialami anak di provinsi itu dengan 12 orang diantaranya meninggal dunia dan sisanya masih dalam perawatan dan sudah ada yang sembuh.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Seorang warga menjaga anaknya yang dirawat dengan dugaan gagal ginjal akut di RSUP Dr.M.Djamil, Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/10/2022). Dinas Kesehatan Sumbar merilis, terdeteksi sebanyak 22 kasus dugaan gagal ginjal akut dialami anak di provinsi itu dengan 12 orang diantaranya meninggal dunia dan sisanya masih dalam perawatan dan sudah ada yang sembuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai otoritas bidang kesehatan ambigu dalam langkah kebijakan menyikapi masalah gagal ginjal akut anak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai kurang tegas karena tidak menarik obat panas cair atau sirup tersebut.

"Sebab, sikap dan pernyataan Kemenkes kurang tegas, karena hanya meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat panas cair berupa sirup yang diduga menjadi penyebab," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga

Mestinya, dia melanjutkan, Kemenkes dan BPOM juga melakukan recalling (menarik) dari pasaran, terhadap produk obat panas/demam untuk anak dalam bentuk cair/sirup tersebut. Selain itu, YLKI mempertanyakan jika obat yang beredar di Gambia tidak beredar di Indonesia, tetapi kenapa kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia sangat tinggi 200-an kasus dan bahkan banyak yang meninggal dunia.

"Ini menjadi hal yang sangat aneh dan pertanyaan yang serius," katanya.

Oeh karena itu, YLKI meminta pemerintah bergerak cepat dan sinergis dalam menangani kasus ini demi memberikan perlindungan yang menyeluruh pada masyarakat, khususnya anak anak.  YLKI mewanti-wanti jangan sampai korban terus berjatuhan dan eskalatif.

Sebelumnya, Kemenkes sudah secara resmi meminta tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup untuk sementara waktu. Larangan tersebut terkait dengan banyaknya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.

“Untuk meningkatkan kewaspadaan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan sementara tak meresepkan obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelitian tuntas,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril dalam Konferensi Pers Kemenkes, Rabu (19/10/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement