Rabu 19 Oct 2022 23:51 WIB

Dinkes Riau Belum Temukan Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius

Dinkes Riau gandeng IDAI untuk memantau kemungkinan kasus gagal ginjal akut

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Jumlah kasus gagal ginjal anak ditampilkan saat konferensi pers terkait penyakit gagal ginjal akut pada anak di RSUP Sardjito, Yogyakarta, Rabu (19/10/2022). Kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak di DIY mencapai 13 kasus. Seluruh kasus tersebut ditangani di RSUP Dr Sardjito, Kabupaten Sleman. Hingga kini tiga kasus sembuh, enam kasus meninggal, dan empat kasus dalam perawatan intensif.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Jumlah kasus gagal ginjal anak ditampilkan saat konferensi pers terkait penyakit gagal ginjal akut pada anak di RSUP Sardjito, Yogyakarta, Rabu (19/10/2022). Kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak di DIY mencapai 13 kasus. Seluruh kasus tersebut ditangani di RSUP Dr Sardjito, Kabupaten Sleman. Hingga kini tiga kasus sembuh, enam kasus meninggal, dan empat kasus dalam perawatan intensif.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin, mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait kasus gagal ginjal akut misterius. Zainal mengeluarkan pernyataan ini menyusul temuan ratusan kasus gagal ginjal akut oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Di mana IDAI menyebut kasus ini tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

"Kita sudah koordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Provinsi Riau, jadi sampai saat ini, laporan dari IDAI Provinsi Riau, belum ada temuan kasus ginjal akut progresif atipikal di Riau," kata Zainal, Rabu (19/10/2022).

Walau belum ada temuan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Riau, Dinkes Riau menurut Zainal tetap meminta kepada Dinas Kesehatan kabupaten kota, termasuk Puskesmas hingga apotek untuk mempedomani aturan dari pemerintah pusat.

Selain itu, Zainal menginstruksikan kepada seluruh apotek yang ada di Riau untuk tidak lagi menjual obat sirup bagi anak-anak. Jenis obat yang dilarang yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Larangan itu disampaikan Kadiskes Riau setelah pihaknya menerima surat dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, untuk menghentikan penjualan obat sirup bagi anak-anak. Zainal mengatakan pihaknya telah meneruskan surat dari Kemenkes tersebut ke seluruh Kabupaten Kota, dan meminta agar apotik dan tenaga kesehatan mengikuti anjuran dari pemerintah agar tidak menjual obat sirup bagi anak.

“Kemenkes sudah meminta apotik maupun tenaga kesehatan, untuk menyetop sementara resep obat sirup. Seluruh apotek dilarang menjual obat sirup sementara. Kita sudah mengirimkan surat ke 12 Kabupaten Kota untuk mempedomani apa yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan tersebut,” ucap Zainal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement