REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Jawa Barat, menginstruksikan dan membuat surat edaran kepada semua fasilitas kesehatan (faskes), klinik, maupun praktik dokter, agar tidak memberikan obat sirup bagi anak-anak, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Kami saat ini membuat edaran baik bagi faskes milik pemerintah maupun swasta, klinik dan praktik, agar tidak memberikan obat sirup," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Siti Maria Listiawati, Rabu (19/10/2022).
Ia mengatakan surat edaran tidak memberikan obat sirup itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan instruksi dari Kementerian Kesehatan, setelah merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. Menurutnya untuk sementara waktu, faskes, maupun klinik, dan praktik dokter, ketika memberikan obat kepada anak beralih ke puyer atau tablet terlebih dahulu, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar untuk tidak lagi memberikan obat sirup kepada anak-anaknya, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan. "Kalau untuk bayi atau anak dialihkan kepada tablet yang digerus. Nanti kalau anak sudah mampu menelan menggunakan tablet, pasti akan tidak nyaman, namun harus sama-sama waspada," ujarnya.
Maria juga menginstruksikan kepada apotek, agar tidak lagi melayani pembelian obat sirup, dan mengedukasi kepada masyarakat. Ia memastikan saat ini persediaan obat tablet atau puyer bagi anak masih sangat mencukupi, dan ini harus digunakan terlebih dahulu sampai ada perkembangan lebih lanjut.
"Persediaan tablet masih aman, seluruh sediaan sirup kami larang terlebih dahulu baik untuk dijual maupun diberikan kepada masyarakat ketika berobat," katanya.