Rabu 19 Oct 2022 15:53 WIB

Pembacaan Tuntutan Bentjok di Kasus Asabri Ditunda

Tim JPU menyatakan belum siap membacakan tuntutan pada hari ini. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kanan) berbincang dengan terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (tengah) dan terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono (kiri) pada sidang kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kanan) berbincang dengan terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (tengah) dan terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono (kiri) pada sidang kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro pada Rabu (19/10). Bentjok terjerat dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. 

Saat memulai sidang, majelis hakim menanyakan kesiapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan. Namun, tim JPU menyatakan belum siap membacakan tuntutan pada hari ini. 

"Karena ada yang perlu dipertimbangkan (dalam surat tuntutan) kami mohon untuk ditunda Yang Mulia," kata JPU Gusti M Sophan dalam persidangan tersebut. 

"Butuh waktu berapa lama?" tanya Hakim Ketua Eko Purwanto 

"Seminggu siap Yang Mulia," jawab Sophan

Majelis hakim lantas mengabulkan permintaan tim JPU. Majelis hakim sepakat untuk menunda sidang hingga Rabu pekan depan. 

"Baik, karena penuntut umum belum siap dengan tuntutannya kami berikan waktu untuk menyusun (tuntutan). Perkara ditunda pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022," ucap Eko. 

Kasus korupsi PT Asabri bermula dari kesalahan penempatan investasi pada dua instrumen investasi, yakni saham dan reksadana yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan.

Bentjok diketahui belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT Asabri. Namun, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.  

Benny tak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatannya. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri lantaran menurut Majelis Hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya. 

Padahal, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT Asabri, yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun), dan Bachtiar Effendi (15 tahun). 

Namun, Majelis Hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta, yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun). Sedangkan, adik Bentjok, yaitu Teddy Tjokrosaputro sudah divonis 12 tahun dalam perkara yang sama. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement