Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat.
"Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," tutur Syahril.
Sebagai alternatif, menurut Syahril, anak dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (dimasukkan via anal), atau lainnya. Ia juga menyerukan orang tua yang memiliki anak balita untuk waspada jika buah hatinya mengalami gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah.
"Segera periksakan ke fasilitas kesehatan terdekat," kata Syahril.
Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya. Keluarga perlu menyampaikan riwayat penggunaan obat anaknya kepada tenaga kesehatan.