Rabu 19 Oct 2022 13:10 WIB

Kemenkes: Semua Obat Sirup Dihentikan Sementara Penggunaannya

Masyarakat bisa beralih ke bentuk lain obat seperti tablet dan lainnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Dokter menuang obat sirup (ilustrasi).  IDAI memberi rekomendasi untuk tidak menggunakan paracetamol sirup untuk anak.
Foto: Freepik
Dokter menuang obat sirup (ilustrasi). IDAI memberi rekomendasi untuk tidak menggunakan paracetamol sirup untuk anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril menyampaikan, untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan gangguan ginjal akut misterius pada anak, Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup. Tindakan ini dilakukan sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. “Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur dr Syahril di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga

Syahril juga menekankan, untuk kewaspadaan dini, semua obat berbentuk sirup atau cair disetop sementara penjualannya. Sehingga, bukan hanya obat parasetamol cair saja yang dihentikan untuk sementara.

"Sesuai Surat Edaran Kemenkes semua obat sirup atau obat cair, bukan hanya parasetamol karena diduga bukan kandungan tapi komponnen lain yang mengandung toksiktasi," terangnya.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain. Seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” sambungnya.

Syahril mengatakan, perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri. Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes. Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement