Selasa 18 Oct 2022 10:27 WIB

BKKBN Ajak Masyarakat Berperan Aktif di Kampung Keluarga Berkualitas

Kampung Keluarga Berkualitas menjadi salah satu bentuk peran serta masyarakat

Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatera Barat (Sumbar) mengajak masyarakat di daerah itu berperan aktif dalam membentuk Kampung Keluarga Berkualitas. (ilustrasi).
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatera Barat (Sumbar) mengajak masyarakat di daerah itu berperan aktif dalam membentuk Kampung Keluarga Berkualitas. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatera Barat (Sumbar) mengajak masyarakat di daerah itu berperan aktif dalam membentuk Kampung Keluarga Berkualitas.

Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Barat Fatmawati di Padang, Selasa (18/10/2022), mengatakan Kampung Keluarga Berkualitas menjadi salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam program pembangunan dengan melibatkan seluruh komponen di tingkat pemerintahan terendah. "Sinergi dapat menjadi faktor penentu keberhasilan," kata dia.

Baca Juga

Ia mengatakan klasifikasi Kampung Keluarga Berkualitas mulai dari dasar, berkembang, mandiri dan berkelanjutan di lihat berdasarkan indikator masukan, keluaran dan proses.

Selain itu, Inpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas menjadi modal dasar penguatan penyelenggaraan dan keterlibatan lintas sektor.

Ia mengatakan BKKBN sebagai salah satu lembaga yang mendapat amanat untuk memfasilitasi pelaksanaan Kampung Keluarga Berkualitas bersama pemerintah daerah untuk menjadikan seluruh nagari, desa dan kelurahan menjadi Kampung Keluarga Berkualitas.

Ia mengatakan hal ini bertujuan mencapai keluarga yang mandiri, tentram dan bahagia dan mendukung langkah penanganan stunting dengan pemenuhan gizi keluarga risiko stunting.

"Mulai dengan pemanfaatan pangan lokal, kolaborasi lintas sektor, mulai dari ahli gizi, PKK, kader, kelurahan, nagari atau desa adat mempunyai peran penting, namun program ini tidak semata-mata memberikan makanan tambahan saja," kata dia.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, sebagai dasar hukum BKKBN untuk melakukan berbagai upaya bersama lintas sektor terkait dalam rangka koordinasi, sinergi dan sinkronisasi dengan pemangku kebijakan.BKKBN menyusun strategi nasional percepatan penurunan stunting yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting di Indonesia Tahun 2021-2024 (RAN PASTI).

"RAN PASTI memberikan penguatan-penguatan pada berbagai aspek serta regulasi, kebijakan strategis yang dibutuhkan untuk mengupayakan adanya konvergensi perencanaan dan penganggaran penurunan stunting, baik dari pemerintah pusat maupun daerah bersama pemangku kepentingan yang terlibat," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement