REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa juga menyeret nama AKBP Dody Prawiranegara yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Dody bertugas sebagai Kapolres Bukittinggi sejak 2020 hingga 2022.
Pada Juni 2022 lalu, Dody dimutasi sebagai Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat yang bisa jadi sebagai jabatan terakhirnya di kepolisian. Pengungkapan kasus sabu ini juga mengarah kepada anggota polisi berpangkat Kompol.
"Atas dasar tersebut, kemudian berkembang kepada seorang pengedar, dan kemudian mengarah pada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan kapolres Bukittinggi," kata Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, saat mengumumkan kasus Teddy pada Jumat (24/10) lalu.
Dody bertugas di Sumbar tidak hanya untuk mengisi jabatan Kapolres Bukittinggi dan Kabagada Rolog Polda Sumbar. Sebelum itu, lulusan Akpol 2001 ini Kapolres Kepulauan Mentawai sejak tahun 2019.
Namun, Dody dianggap berprestasi gemilang karena mengungkap kasus sabu sebanyak 41,4 kg saat menjadi Kapolres Bukittinggi. Pengungkapan kasus sabu ini pada Mei 2022.
Sebulan setelah pengungkapan kasus sabu 41,4 kg ini, Dody ditarik ke posisi Rolog Polda Sumbar. Ternyata, barang bukti sabu yang dianggap sebagai pencapaian terbaik Dody sebagai polisi itu justru menjerumuskannya kepada persoalan hukum.
Karena dia diduga terlibat mengedarkan lagi barang bukti yang disita di Bukittinggi tersebut. Dody ditangkap beberapa hari lalu di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.