Sabtu 15 Oct 2022 17:00 WIB

Gubernur Sakit dan Wagub Wafat, Pelayanan Publik di Pemprov Papua Terganggu

Ketum DPP Pemuda Sereri menganggap, pelayanan pemerintahan kepada masyarakat menurun.

Gerbang kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di Kota Jayapura, Rabu (1/4/2020).
Foto: ANTARA/Gusti Tanati
Gerbang kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di Kota Jayapura, Rabu (1/4/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Ketua Umum DPP Pemuda Sereri, Gifly Buiney menganggap, pelayanan publik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kini terganggu. Hal itu terjadi sejak Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebaga tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebenarnya, kata dia, masalah itu sudah terjadi sejak Lukas sakit dan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal wafat pada Mei 2021. Gifly mengaku, punya pengalaman pribadi beberapa kali berurusan dengan birokrasi, namun tidak ada pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di kantor. Dia menganggap, kondisi pelayanan publik sangat memprihatinkan.

"Saya tidak tahu kenapa, tetapi sejak Bapak Gubernur sakit dan Bapak Wakil Gubernur meninggal dunia, secara psikologis pelayanan pemerintahan kepada masyarakat menurun," ujar Gifly di Jayapura, Provinsi Papua dalam siaran pers, Sabtu (15/10/2022).

Gifly menyampaikan, Papua dengan persoalan yang kompleks dan dinamika yang tinggi membutuhkan sosok pemimpin yang harus bekerja secara all out melayani masyarakat. Saat ini, kondisi gubernur sedang tidak baik-baik.

Dengan kondisi seperti itu, ia menyarankan kepada pemerintah pusat mengambil langkah konkret menunjuk pejabat gubernur. Langkah itu demi mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. "Yang terpenting adalah (gubernur baru) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata lulusan Universitas Cenderawasih (Uncen) tersebut.

Menuru Gfly, jika peraturan perundang-undangan memungkinkan adanya penunjukan pejabat baru, opsi itu patut dipertimbangkan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, perlu penunjukkan pelaksana tugas, penjabat, atau apapun pengganti gubernur jika Lukas tidak dapat melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut karena berhalangan tetap.

Gifly juga mempertanyakan pengukuhan kepala suku besar dilakukan oleh Dewan Adat Papua (DAP) kepada Lukas. Dewan adat seolah-olah menjadi representasi semua kelompok adat di Papua. "Kita hanya mengakui kepala suku yang diangkat oleh kepala marga. Papua hanya punya gubernur, tidak ada kepala suku besar. Ini bisa menjadi konflik baru antar suku di Papua. Buktinya sekarang menjadi polemik, apa sikap dewan adat, kan tidak ada, mereka diam," ujar Gifly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement