Jumat 14 Oct 2022 08:19 WIB

KPA: Pemberian HGB 160 Tahun kepada Investor di IKN Melanggar UU

UU mengatur pemberian HGB hanya dilakukan maksimal 50 tahun.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Pekerja menggarap proyek jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (10/10/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan empat pelabuhan yang ada di Kecamatan Sepaku sebagai pelabuhan khusus pengiriman material dan logistik pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya di wilayah Bumi Harapan dan Trunen.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pekerja menggarap proyek jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (10/10/2022). Kementerian Perhubungan menetapkan empat pelabuhan yang ada di Kecamatan Sepaku sebagai pelabuhan khusus pengiriman material dan logistik pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya di wilayah Bumi Harapan dan Trunen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik keras langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun bagi calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut KPA, tawaran itu melanggar undang-undang.

Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika menjelaskan, tawaran Hadi itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lazim disebut UUPA 1960. Sebab, UUPA 1960 hanya memandatkan pemberian HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.

Baca Juga

Selain itu, dalam UUPA 1960 tidak ada ketentuan soal pembaruan hak atas tanah. UUPA juga tidak mengenal pembagian siklus dalam pemberian hak atas tanah.

Menurut Dewi, jika tawaran tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja, maka tetap saja tidak sah. Musababnya, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Dewi menyebut tawaran itu melanggar konstitusi. Sebab, UUPA 1960 sebagai payung hukum agraria nasional, merupakan terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa tanah dan air harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan melarang adanya monopoli tanah oleh segelintir kelompok.

Karena itu, Dewi menilai tawaran Hadi tersebut merupakan bentuk-bentuk penyimpangan yang dilakukan pemerintah terhadap undang-undang dan konstitusi demi memuluskan pembangunan proyek ambisius IKN di Kalimantan Timur itu.

"Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah demi mengundang investor ke IKN, meskipun dengan mengakali dan menabrak berbagai peraturan, undang-undang, bahkan konstitusi," kata Dewi dalam siaran persnya, Jumat (14/10/2022).

Dewi menambahkan, selain melanggar undang-undang, tawaran tersebut juga berpotensi meningkatkan letusan konflik agraria, ketimpangan, dan monopoli tanah di Kawasan IKN. Pasalnya, sebagian kawasan IKN berada di atas tanah dan wilayah masyarakat adat.

Dewi menilai, tawaran Hadi tersebut mencerminkan bahwa pemerintah seolah-olah sedang menjadi perpanjangan tangan dan bekerja untuk kepentingan para investor. "Sikap yang ditunjukkan Menteri Hadi Tjahjanto melalui pernyataannya tersebut lebih terkesan seperti calo tanah, alih-alih sebagai Menteri ATR/BPN yang seharusnya bekerja bagaimana memastikan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah untuk rakyat," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) selama 80 tahun dan bahkan sampai 160 tahun bagi investor di IKN. "Memang untuk rencananya kita akan berikan satu perizinan bagi investor di sana selama 80 tahun," kata Hadi di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Hadi menjelaskan, perizinan HGB selama 80 tahun tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di IKN. HGB selama 80 tahun itu dibagi tiga tahap, yaitu tahap pertama 30 tahun, tahap kedua 30 tahun, dan tahap ketiga 20 tahun sehingga total menjadi 80 tahun.

Dia menyebut, perizinan HGB selama 80 tahun tersebut masih bisa diperpanjang lagi hingga 80 tahun selanjutnya apabila penggunaannya dirasa sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement