Kamis 13 Oct 2022 13:59 WIB

Mahfud: 24 Hakim Sudah Dipenjara Sampai Sekarang

Pemerintah kembali mendorong RUU tentang Jabatan Hakim.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md (tengah), Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kiri) saat akan memberikan keterangan di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md (tengah), Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kiri) saat akan memberikan keterangan di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo menekankan adanya urgensi reformasi hukum di Indonesia. Urgensi tersebut merupakan buntut dari mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Bahkan sebelum Sudrajad, Mahfud menghitung sudah ada 24 hakim yang dipenjara sampai sekarang. Meski ia tak menjelaskan rentang waktu terkait 24 hakim tersebut.

Baca Juga

"Maka tidak kurang sudah ada 24 hakim ini sekarang yang masuk penjara dan itu sampai ketua mahkamah, hakim agung, hakim tinggi, dan seterusnya," ujar Mahfud dalam diskusi yang digelar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (13/10/2022).

Ia mengaku, adanya mafia pengadian sejak era reformasi. Salah satunya disebabkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang tersebut mengatur ihwal penyatuatapan hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Tujuannya untuk memberikan independesi kepada hakim, tetapi pada akhirnya justru disalahgunakan oleh segelintir pihak.

"Lahir undang-undang itu maksudnya baik, tapi tahu tidak kemudian karena hakim itu merdeka  lepas dari kekuasaan pemerintah, maka banyak hakim  yang tertangkap karena menggunakan kemerdekaannya. Bukan untuk membela kebenaran, tetapi untuk menjual kasus," ujar Mahfud.

"Karena penyatuatapan itu tadi digunakan bahwa hakim itu merdeka dan independen. Kalau putusannya salah, hakim tingga bilang 'loh putusan hakim tidak bisa diganggu gugat, kami merdeka, tidak boleh masuk eksekutif'," sambungnya.

Oleh sebab itu, ia juga mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim sebagai bagian dari reformasi hukum. RUU tersebut disebutnya sudah diwacanakan sejak dirinya masih menjadi pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

"Dulu sudah dibahas, sudah ada pansusnya, sudah ada, sekarang hilang. Padahal ini nantinya yang akan memberi wewenang kepada DPR, masyarakat, pemerintah bagaimana agar hakim itu tidak menyimpang," ujar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement