Rabu 12 Oct 2022 18:22 WIB

Kesimpulan Polri Kompak Dibantah: Gas Air Mata Juga Bisa Mematikan

Amnesty menilai Polri membuat kesimpulan prematur soal gas air mata di Kanjuruhan.

Suporter Arema FC (Aremania) Cahayu Nur Dewata menunjukkan matanya yang masih memerah akibat menjadi salah satu korban luka di Tragedi Kanjuruhan di Kedungkandang, Malang, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). Cahayu adalah salah satu dari 737 korban luka yang saat terjadinya tragedi Kanjuruhan berada di tribun 12 dan terkena gas air mata serta terinjak-injak penonton lain.
Foto:

Dokter Paru RSUP Persahabatan Feni Fitriani Taufik juga mengatakan, bahwa gas air mata bisa menjadi penyebab kematian. Tergantung banyaknya jumlah paparan dan kondisi korban.

"Kalau disertai pajanan yang besar, ditambah kondisi lain sehingga kerusakan di paru lebih lanjut, itu yang bisa berakibat fatal. Walaupun sebenarnya tidak banyak tapi dengan multifikasi efek itu mungkin terjadi kematian," katanya dalam talkshow daring via Instagram RSUP Persahabatan, Rabu.

Feni menjelaskan gas air mata bukan semata-mata gas namun ada campuran bahan kimia padat dan kimia cair yang bersifat iritatif. Begitu gas air mata disemprotkan, bahan kimia tersebut bisa mengenai mata, kulit, dan saluran pernapasan yang menyebabkan rasa perih, kemerahan, mata dan hidung berair, dan pilek.

Tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh gas air mata, lanjut dia, beragam, mulai dari ringan hingga berat. Besarannya bahaya tersebut tergantung jumlah gas air mata yang mengenai tubuh dan durasi paparan dengan gas kimia.

"Kalau kita bandingkan dengan kerusuhan yang dilemparkan di alarm terbuka, itu kan orang menjauh sehingga kontaknya bisa tidak berlama-lama. Tapi kalau di ruang tertutup maka risiko orang terpajan itu makin lama dan berefek kepada tubuh kita yang terkena pajanan," ujarnya.

Selain itu, kondisi fisik korban paparan gas air mata juga mempengaruhi tingkat bahaya. Terdapat kelompok tertentu yang disebut sebagai kelompok rentan gas air mata seperti anak-anak yang saluran napas dan kondisi fisiknya lebih lemah dengan efek yang akan lebih berat dibandingkan dewasa muda. Kemudian orang yang punya komorbit yang berkaitan dengan gangguan saluran napas seperti asma dan orang yang merokok.

"Kejadian kemarin (Kanjuruhan) selain masanya tidak bisa menjauh karena tidak bisa keluar ruangan, ada kepanikan, desak-desakan sehingga gangguan saluran napas jadi bertambah-tambah. Sehingga efeknya jadi lebih berat dirasakan dan kita lihat korbannya jadi besar," tuturnya.

Namun jika paparan gas air mata berlangsung pada waktu yang lama akan menyebabkan partikel kimia semakin banyak masuk ke dalam tubuh yang bisa menimbulkan respons radang yang berat di saluran nafas. Kemudian terjadi pembengkakan dan penyempitan yang menyebabkan seseorang susah menghirup dan mengeluarkan napas. Jika gangguan sampai berlanjut hingga ke paru-paru maka akan mengganggu proses penangkapan oksigen.

Feni menyampaikan bahwa penanganan terbaik untuk terhindar dari bahaya gas air mata adalah menghindar secepat mungkin dari pajanan dan sesegera mungkin mencuci muka, mata, dan hidung untuk menetralisir paparan bahan kimia. Penggunaan kaca mata pelindung, masker, dan pakaian lengan panjang juga bisa memperkecil potensi paparan kimia dari gas air mata.

"Kalau ada sarana medis itu bisa diberikan oksigen atau ke fasilitas kesehatan terdekat karena kepanikan membuat orang tidak bisa objektif menilai kondisi dirinya," kata dia.

Sebelumnya, Mabes Polri menegaskan penggunaan gas air mata dapat menimbulkan iritasi mata, pernafasan dan gangguan pada kulit. Tetapi, belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian seseorang.

"Kalau misalnya terjadi iritasi pada pernafasan, sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (10/10/2022).

Dedi mengungkapkan, saat berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar Malang bersama Forkopimda Jawa Timur usai tragedi Kanjuruhan, dijelaskan oleh dokter spesialis (paru, penyakit dalam, THT, dan mata) yang menangani korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, tidak satu pun dokter yang menyebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah gas air mata.

"Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena terjadi desak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukkan, mengakibatkan kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini jatuh korban cukup banyak, jadi perlu saya sampaikan seperti itu," ungkap Dedi.

Pernytaan Dedi itu menuai kritik dari anggota Komisi III DPR RI, Santoso yang meminta Kapolri menegur Kepala Divisi Humas Polri yang mengeluarkan pernyataan penyebab korban tewas tragedi Kanjuruhan karena kekurangan oksigen. Pernyataan Dedi dinilai bisa melukai perasaan masyarakat. "Kapolri harus menegur Kadiv Humas Polri yang mengeluarkan statement melukai perasaan masyarakat," kata Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Menurut ia, pernyataan yang disampaikan Kadiv Humas Polri seakan-akan memberi pembenaran atas penggunaan gas air mata ketika mengamankan laga sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022.

"Semua publik tahu bahwa kematian itu diawali dari ditembakkannya gas air mata ke arah (tribun) penonton yang menimbulkan kepanikan," ujarnya.

Santoso menambahkan, pernyataan Kadiv Humas Polri yang menyatakan bahwa gas air mata tidak mengakibatkan kematian dalam tragedi Kanjuruhan itu kurang tepat.

 

"Itu akan menimbulkan pro-kontra (pertentangan) di tengah masyarakat yang sedang berduka atas tewasnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan," tambahnya.

 

photo
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement