Rabu 12 Oct 2022 17:13 WIB

Buka Diri, Polri Buka Pengaduan Penyimpangan Anggota Secara Online dan Telepon

Pengaduan melalui telepon di call center nomor 081319178714, dan 021-7218615.

Sejumlah polisi melakukan aksi sujud massal usai apel pagi di halaman Polresta Malang, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk permohonan maaf kepada Tuhan serta Aremania yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan sekaligus berharap agar hubungan warga Malang dan pihak kepolisian kembali terjalin dengan baik.
Foto:

Kedudukan Polri

Sementara terkait ide menempatkan institusi Polri di bawah Kementerian, anggota Kompolnas Poengky Indarti menegaskan, bahwa isu itu bertentangan dengan reformasi.

Merunut sejarah Polri, Poengky mengingatkan, bahwa Polri pernah berada di bawah Kemendagri dengan nama Djawatan Kepolisian, juga pernah bertanggung jawab  langsung kepada Perdana Menteri (waktu  sistem pemerintahan parlementer), menjadi bagian dari ABRI di bawah Panglima ABRI yang bertanggung jawab kepada Presiden, dan saat pemerintahan Orde Baru jatuh Polri dipisahkan dari TNI agar dapat bertugas secara profesional dan humanis.

"Tuntutan publik kemudian diwujudkan dengan pemisahan TNI dan Polri, diikuti dengan mandat untuk melakukan Reformasi Polri dan mendudukkan Polri di bawah Presiden," ungkap Poengky.

Komisioner Kompolnas itu mengemukakan, sejarah membuktikan bahwa Polri lebih tepat berkedudukan di bawah Presiden. Karena itu, lanjut Poengky, menempatkan Polri di bawah kementerian seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru justru mengerdilkan dan menjauhkan Polri dari profesionalitas dalam melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas.

Terkait kasus-kasus yang marak melibatkan oknum anggota Polri akhir-akhir ini, Kompolnas berharap mandat Reformasi Polri yaitu Reformasi Struktural, Instrumental, dan Kultural dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Polri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement