REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dapat menyelesaikan pensertifikatan aset pemerintah daerah (pemda) terbanyak se-Jawa Barat dan nomor tiga se-Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menjelaskan pada 2021 Pemkab Bogor dapat menyelesaikan sertifikasi sebanyak 1.442 bidang dari target 1.741 bidang atau 82,83 persen.
“Ini terbanyak se-Jawa Barat dan nomor tiga se-Indonesia. Ini merupakan sejarah bagi Pemkab Bogor, dan kami mendapatkan apresiasi dari KPK atas progres sertifikasi aset Pemda pada acara Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021,” jelas Iwan, Selasa (11/10/2022).
Iwan menambahkan, adapun target pensertifikatan aset Pemda pada 2022 ialah 1.584 bidang dan hingga September 2022 telah terbit 216 bidang sertifikat sehingga sisa 1.368 bidang yang masih dalam proses penyelesaian.
“Kami berharap kepada Kepala Kantor Pertanahan dan jajarannya baik di wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) induk maupun di wilayah BPN Bogor Timur untuk dapat membantu menyelesaikan target,” tambah Iwan.
Kemudian, lanjut Iwan, sampai akhir Desember 2022, sesuai hasil Rakor antara Pemkab Bogor dengan Kantor Pertanahan, proses sertifikasi aset pemda yang tercatat di KIB, akan diselesaikan di tahun 2023.
Untuk diketahui, sebagai wujud dukungan penuh Pemkab Bogor kepada Kantor Pertanahan, di tahun 2022 ini Pemkab Bogor memberikan dana hibah sebesar 6,3 milyar rupiah untuk menunjang program PTSL. Selain itu juga memfasilitasi terbentuknya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II untuk melayani masyarakat Bogor Timur. Kantor ini sertifikatnya sudah siap akan kita serahkan hari ini kepada BPN.
“Untuk meningkatkan pelayanan di wilayah Bogor Barat, kami juga akan memfasilitasi pembentukan kantor perwakilan pertanahan di wilayah Bogor Barat,” ujar Iwan.
Pada Rakor ini, ungkap Iwan, Pemkab Bogor juga mengundang kurang lebih 50 pengembang perumahan karena banyak tanah pemerintah yang berasal dari PSU perumahan sudah diserahkan, tetapi belum sesuai Perda No. 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan. Sehingga masih banyak yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor senantiasa mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta terus berupaya mengembangkan sistem pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel. Pemkab Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Kami berharap sinergi antara Pemkab Bogor dengan KPK terjalin semakin baik, untuk kita bersama-sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel,” kata Iwan.