Rabu 12 Oct 2022 00:52 WIB

Mulai 12 Oktober, Kemenkumham Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya untuk paspor.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
[ilustrasi] Paspor milik tenaga kerja Indonesia.
Foto: REPUBLIKA/Yasin Habibi
[ilustrasi] Paspor milik tenaga kerja Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Paspor ini mulai diterbitkan pada Rabu (12/10/2022).

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. Aturan itu diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.

Baca Juga

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," kata Pelaksana Tugas

(Plt) Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).

Widodo menyampaikan saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. "Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," ujar Widodo.

Diketahui, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. "Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," ujar Widodo.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia sudah menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement