Selasa 11 Oct 2022 18:50 WIB

Desakan kepada Iwan Bule dan Alibi PSSI di Tragedi Kanjuruhan

Iwan Bule dan PSSI diminta bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kanan) Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto (kiri) saat akan memberikan keterangan di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Ketum PSSI Iwan Bule  bersama jajaran lainnya memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan untuk dimintai keterangan terkait hasil temuan tim gabungan atas peristiwa yang menewaskan sebanyak 131 orang. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Juru bicara PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan, Ahmad Riyadh memastikan pihaknya tidak lari dari tanggung jawab dalam menangani Tragedi Kanjuruhan. Dia mengakui PSSI tidak sempurna dan siap menerima masukan-masukan dari para pihak termasuk saran dan rekomendasi yang diberikan oleh TGIPF dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Kita yakin tidak ada yang sempurna, PSSI tidak sempurna, pasti perlu masukan masukan, perlu usulan dari semua lapisan masyarakat. Ini tokoh tokohnya sudah kumpul semua, jadi kita harapkan dengan masukannya ke depan akan jadi lebih baik bagi persepakbolaan nasional kita," kata Riyadh usai rapat koordinasi dengan TGIPF di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Mengenai desakkan masyarakat agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mundur, Riyadh mengatakan itu adalah bagian dari hak masyarakat. Tapi, kata dia, keputusan mengenai hal itu hanya bisa dilakukan melalui Kongres PSSI.

"Itu hak, terima kasih masyarakat sudah mengkritik," kata dia.

"Pokoknya bentuk tanggung jawab tidak harus mundur, tapi dengan membuktikan PSSI menjadi lebih baik," tegasnya.

Anggota TGIPH Akmal Marhali mengungkapkan alibi PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan. Dalam keterangan pihak PSSI kepada TGIPH, kata Akmal, PSSI menjelaskan bahwa mereka tidak dalam posisi yang bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan dengan dasar  'Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021'. 

"PSSI menyampaikan bahwa mereka punya aturan untuk tidak bertanggung jawab terhadap kasus ini," kata Akmal, Selasa (11/10/2022).

Pasal 3 tentang tanggung jawab dalam regulasi itu berbunyi; 

1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk:

a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;

b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;

c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehubungan dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait lainnya;

d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan

e. Menunjuk petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer).

2. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) wajib:

a. Mengembangkan, menerapkan dan meninjau kebijakan dan prosedur keselamatan dan keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan risiko;

b. Menjadi penghubung utama antara otoritas publik dan panpel yang berkaitan dengan pengelolaan keselamatan dan keamanan untuk pertandingan;

c. Mengelola operasi keselamatan dan keamanan pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan

d. Memastikan bahwa infrastruktur stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi.

3. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) harus terlatih dan berpengalaman dalam hal pengendalian massa, keselamatan dan keamanan pada rangkaian pertandingan/turnamen sepak bola serta memiliki kualifikasi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan (jika ada).

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali sebelumnya, mengatakan pemerintah tak bisa masuk ke dalam urusan desakan publik terhadap PSSI. Pemerintah, kata Amali, hanya memfalisitasi bantuan sesuai yang dibutuhkan sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Urusan federasi nasional ada federasi internasionalnya. Kita pemerintah memberikan yang terbaik untuk olahraga Indonesia tanpa harus mencampuri urusan internal dari federasi masing-masing bukan hanya cabang olahraga sepak bola tapi berbagai cabang olahraga kita perlakukan hal yang sama,” kata Amali, Senin (10/10/2022).

 

photo
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement