Selasa 11 Oct 2022 17:10 WIB

Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Aremania Sok Jagoan

Ade Armando dinilai telah menyinggung perasaan Aremania.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Teguh Firmansyah
Salah satu koordinator Aremania dan tim pengacara membuat laporan terhadap Ade Armando di Mapolresta Malang Kota (Makota), Selasa (11/10/2022).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Salah satu koordinator Aremania dan tim pengacara membuat laporan terhadap Ade Armando di Mapolresta Malang Kota (Makota), Selasa (11/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando dilaporkan oleh salah satu koordinator Aremania ke Mapolresta Malang Kota (Makota), Selasa (11/10/2022). Hal ini diungkapkan langsung oleh tim pengacara, Azam Khan saat ditemui wartawan sesuai membuat laporan kepada kepolisian.

Azam mengatakan, pelaporan ini semata-mata karena masalah keadilan bagi Aremania. Pasalnya, AA alias Ade Armando diduga telah menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan untuk Aremania. Hal ini terjadi setelah AA menyebutkan hal-hal negatif terhadap Aremania saat tragedi Kanjuruhan terjadi.

 

"Maka, Aremania setelah mengomunikasikan salah satu kooordinator Aremania, klien kita Mas Dhani melaporkan hal tersebut. Ini menyangkut soal ITE. Maka, secara otomatis kami mencari keadilan di Polresta. Kenapa di Polresta Malang? Karena Malang yang jadi sasaran," jelas Azam.

 

Menurut Azam, AA terbukti telah menyebut Aremania seperti preman dan bersikap seolah-olah jagoan. Kondisi tersebut dinilai AA sebagai penyebab terjadinya tragedi Kanjuruhan. Saat mengatakan hal tersebut, AA juga tidak mengucapkan rasa duka sama sekali untuk para Aremania.

 

"Ini dia main langsung saja tembak, main tembak saja seolah-olah mendiskreditkan Aremania dalam hal ini bahwa Aremania preman, sok jagoan dan sebagainya," ucapnya.

 

Melihat hal tersebut, para Aremania tentu mempertanyakan tindakan dan ucapan yang telah dilakukan AA. Sikap tersebut dianggap tidak tepat mengingat Aremania telah kehilangan ratusan orang akibat tragedi Kanjuruhan. Terlebih lagi, Kapolri telah menetapkan enam tersangka yang menjadi penanggung jawab atas kejadian tersebut.

 

Dengan adanya laporan ini, Azam berharap, kepolisian bisa bersikap objektif dan netral. Langkah tersebut penting dilakukan guna menciptakan keadilan bagi Aremania. Kemudian ini juga termasuk masalah marwah dan martabat masyarakat Malang Raya.

"Jadi apapun alasannya proses hukum terus dijalankan. Tidak bisa tidak. Soal nanti klarifikasi, kita kembali kepada klien kita. Kembali kepada keadilan atau masyarakat Aremania," jelasnya.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Makota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, laporan yang diajukan tim pengacara salah satu koordinator Aremania telah diterima. Selanjutnya, pihaknya masih harus melakukan pendalaman terlebih dahulu. Kemudian juga perlu melaksanakan penyelidikan lebih lanjut ke depannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement