Senin 10 Oct 2022 12:17 WIB

Istri-Anak Lukas Enembe Sampaikan Surat Penolakan Jadi Saksi

Istri-anak Lukas memilih menggunakan haknya seperti diatur UU.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua, Lukas Enembe usai mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Kedatangan mereka untuk menyampaikan dari istri dan anak Lukas, yakni Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe yang menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua, Lukas Enembe usai mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Kedatangan mereka untuk menyampaikan dari istri dan anak Lukas, yakni Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe yang menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Kedatangan mereka untuk menyampaikan pernyataan istri dan anak Lukas, yakni Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe, yang menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.

"Ibu Lukas Enembe (Yulce) dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata anggota tim hukum dan advokasi Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada wartawan, Senin.

Baca Juga

Petrus menjelaskan, dasar penolakan itu diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Ia menyebut, dalam beleid itu menyatakan anggota keluarga inti, seperti istri dan anak berhak menolak memberikan keterangan kepada penyidik karena memiliki hubungan darah dengan tersangka.

"Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu (disampaikan ke KPK), kami atas nama ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan, dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang, yaitu hak yang diberikan oleh undang undang. Jadi memang kedatangan kami hanya menyampaikan hal itu," ungkap dia.

Namun, Petrus menuturkan, pihaknya belum bertemu penyidik KPK dan hanya menyampaikan surat penolakan sebagai saksi. Sebab, kata dia, para peyidik sedang bertugas keluar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi dugaan suap di Papua. Lembaga antirasuah ini pun menyebut, akan menjemput paksa, jika keduanya kembali mangkir.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Ali menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, pihaknya berhak memanggil paksa para saksi, jika kembali tidak hadir pemeriksaan. Oleh karena itu, Yulce dan Astract wajib hadir dalam panggilan sebagai saksi. Namun, Ali belum merinci kapan keduanya akan kembali dipanggil.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE (Lukas Enembe) saja sehingga tidak ada hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE," jelas dia.

Seperti diketahui, istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua pada Rabu (5/10/2022). Namun keduanya mangkir dari panggilan tersebut tanpa ada konfirmasi.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement