Ahad 09 Oct 2022 08:08 WIB

Pelaku Pencabulan dan Pemerkosaan Anak Ditangkap Polres Bogor

Polres Bogor menangkap pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Polres Bogor menangkap pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak (ilustrasi)
Foto: AP/Salvador Melendez
Polres Bogor menangkap pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Seorang pria berinisial M (39 tahun) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. M ditangkap lantaran telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan orangtua korban kepada Polres Bogor. "Atas laporan tersebut lah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil menangkap seorang berinisial M,” kata Siswo, Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut, Siswo mengatakan, aksi bejat pelaku sendiri dilakukan pada 12 Agustus 2022 dini hari. Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban AA (15 tahun) di sebuah kebun sawit. “Korban pun diancam oleh pelaku apabila melawan,” ujar dia.

Selain menangkap pelaku, sambung Siswo, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Serta satu unit motor Revo berwarna hitam.

Atas perbuatannya pelaku M ini akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terkena ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement