Jumat 07 Oct 2022 22:35 WIB

KPPPA: Korban Anak yang Meninggal di Tragedi Kanjuruhan Jadi 35

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah lokasi Aksi Gantung Syal Aremania di jembatan penyeberangan jalan Ahmad Yani, Malang, Jawa Timur, Jumat (7/10/2022). Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar mengatakan korban anak yang meninggal dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi 35 jiwa.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Sejumlah kendaraan melintas di bawah lokasi Aksi Gantung Syal Aremania di jembatan penyeberangan jalan Ahmad Yani, Malang, Jawa Timur, Jumat (7/10/2022). Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar mengatakan korban anak yang meninggal dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi 35 jiwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar mengatakan korban anak yang meninggal dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi 35 jiwa. Sebelumnya, tercatat ada 33 anak yang menjadi korban tewas dalam tragedi ini.

"Tiga puluh lima anak (meninggal) dari 131 korban meninggal," kata Nahar kepada Antara, di Jakarta, Jumat (7/10/2022) malam.

Baca Juga

Nahar mengatakan Kementerian PPPA masih terus memantau perkembangan mengingat kemungkinan masih ada perubahan jumlah korban. "Kami masih mengkonfirmasi beberapa nama dan masih ada kemungkinan berubah," tutur Nahar.

Pihaknya bersama Dinas PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota Malang masih terus berkoordinasi dan berupaya menyediakan data khusus anak yang menjadi korban, sebagai bahan pihak-pihak terkait melakukan intervensi layanan.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, berlangsung usai pertandingan antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3, pada Sabtu (1/10/2022) malam. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, tragedi di Stadion Kanjuruhan menyebabkan 131 orang meninggal. Selain itu, tercatat 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement