Jumat 07 Oct 2022 07:00 WIB

Kapolri Beberkan 6 Fakta Penyidikan Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Kamis malam mengumumkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Gita Amanda
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yakni Dirut Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan berinisial AH, Kepala Keamanan pertandingan berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WS, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H dan anggota Samaptha Polres Malang berinisial BSA.
Foto:

5. Fakta prapertandingan dan Liga Indonesia Baru (LIB) serta panitia lokal yang dituntut turut tanggung jawab

Pengungkapan tragedi Kanjuruhan membuat tim penyidik merunut masalah jauh sebelum hari nahas, Sabtu (1/10/2022) itu. Jenderal Sigit mengatakan, semua ini berawal dari 12 September 2022. Ketika itu, Polres Malang menerima surat izin keramaian dari panitia pertandingan Arema FC Vs Persebaya. Surat itu soal rekomendasi kepolisian menyangkut pertandingan dua klub tersebut pada Sabtu 1 Oktober 2022, pukul 20.00 Wib.

Dalam responsnya, Polres Malang meminta panitia pelaksana pertandingan mengubah waktu laga klasikal dua tim sepak bola raksasa di Jatim itu. Polres Malang, tak meminta pindah hari. Cuma jam laganya saja yang dimajukan jadi lebih sore. “Polres meminta panitia pertandingan untuk mengubah pelaksanaan pertandingan Arema FC dan Persebaya menjadi pukul 15.00 Wib. Dengan pertimbangan faktor keamanan,” kata Kapolri.

Tetapi respons dari kepolisian itu dimentahkan. PT LIB, kata Sigit, menolak pemajuan jadwal tersebut. “Dengan alasan apabila waktunya digeser ada perubahan terkait dengan masalah penayangan langsung, ekonomi, dan sebagainya, yang mengakibatkan dampak bisa memunculkan penalti dan ganti rugi, dan sebagainya,” kata Sigit menjelaskan alasan PT LIB. Atas penolakan operator kompetisi, Polres Malang, kata Sigit, akhirnya menyesuaikan PT LIB, dan panitia pertandingan.

Polres sempat meminta syarat, pertandingan Arema FC Vs Persebaya, hanya menghadirkan para suporter tuan rumah. “Bahwa khusus untuk suporter yang hadir di pertandingan Arema FC dan Persebaya itu hanya dihadiri oleh suporter Aremania,” begitu kata Sigit.

Kepolisian mahfum, para suporter dua klub tersebut, seringkali cekcok yang mengancam keamanan masyarakat jika dipertemukan. Karena itu dalam pertandingan tersebut, tak ada simbol, atribut, apalagi para suporter Persebaya.

Baca juga : Fans BTS, ARMY Indonesia Mulai Bergerak Salurkan Bantuan kepada Korban Tragedi Kanjuruhan

Pelarangan suporter Persebaya datang ke stadion Arema, bukan satu-satunya jurus Polres Malang mengantisipasi potensi rusuh. “Polres Malang juga menambah jumlah personel keamanan dari yang semula 1.703 personel menjadi 2.034 personel,” kata Sigit.

Antisipasi potensi ancaman dari pertandingan tersebut, sebetulnya sukses dilakukan. Itu terlihat, kata Sigit, laga antara Arema FC, dan Persebaya berjalan lancar sampai akhir pertandingan, sekitar pukul 22.00 Wib.

Pertandingan sengit dua klub seturu itu berakhir dengan skor 2-3. Namun usai pertandingan itu, petaka terjadi. Sebanyak 130 penonton tewas dan hampir 500 penonton mengalami luka-luka. Di antara mereka yang tewas itu, paling belia usia tiga tahun.

photo
Sejumlah suporter Arema FC (Aremania) menyalakan lilin sesaat sebelum doa bersama di depan stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Doa bersama hari ke-5 tragedi Kanjuruhan tersebut dimulai dengan membacakan seluruh nama korban meninggal dunia yang berjumlah 131 orang. - (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

 

6. LIB tak lakukan verifikasi syarat stadion Kanjuruhan, dan masalah kapasitas

Kapolri juga mengungkapkan, kesalahan LIB yang tak konsisten menjalankan peran sebagai operator liga nasional. Dari penyidikan, Kapolri mengungkapkan, LIB mengabaikan syarat Stadion Kanjuruhan dapat menjadi arena tanding Arema FC. Kanjuruhan yang menjadi lapangan kandang klub Singo Edan itu ternyata masih menggunakan verifikasi izin kandang dari LIB periode 2020.

Padahal dalam setiap musim kompetisi, LIB diwajibkan memverifikasi kelayakan stadion yang digunakan klub. Catatan merah dari verifikasi usang itu juga masih diabaikan oleh Arema FC. Karena klub tersebut, tak menambal catatan kurang dari verifikasi 2020 tentang kewajiban klub memenuhi syarat keamanan, dan kesalamatan penonton saat di stadion.

“Di tahun 2022, LIB tidak mengeluarkan verifikasi. Dan verifikasi yang digunakan adalah tahun 2020, yang juga belum ada perbaikan terhadap catatan verifikasi 2020, khususnya terkait masalah standar keamanan, dan keselamatan bagi penonton,” ujar Kapolri.

Baca juga : Giring Angkat Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi Anak Asuh

Jenderal Sigit juga mengungkapkan temuan penyidik yang mengurai fakta penonton langsung laga Arema FC Vs Persebaya lebih banyak ketimbang kapasitas normal di Stadion Kanjuruhan. “Kemudian ditemukan fakta juga, penonton yang datang dalam pertandingan tersebut ada 42 ribu penonton,” ujar Sigit.

Padahal kapasitas  stadion tersebut, cuma 32 sampai 35 ribuan. “Dan dari panitia penyelenggara, tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus yang itu juga diatur dalam Pasal 8 Regulasi Kesalaman, dan Keamanan PSSI,” sambung Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement