REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kabupaten Majalengka hingga kini belum memiliki rumah sakit (RS) atau ruang perawatan gangguan jiwa. Hal itu menjadi salah satu hambatan dalam pelayanan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Agus Susanto menjelaskan, ketiadaan RS atau ruang perawatan gangguan jiwa di Majalengka membuat pihaknya harus bekerja sama dengan RS lain dalam penanganan ODGJ. Dalam hal ini, Pemkab Majalengka bekerja sama dengan RS Jiwa Marzuki Mahdi di Bogor.
Dalam kurun waktu 2021, dilakukan tiga sampai empat kali pengiriman pasien ODGJ ke RSJ Marzuki Mahdi untuk diberikan pengobatan. Agus menyebutkan, sasaran pelayanan ODGJ berat di Majalengka pada tahun 2021 sejumlah 1.450 orang. Hasil yang dicapai dalam penanganannya dan telah diobati sejumlah 1.447 orang.
"Jadi, pencapaian penanganan ODGJ berat di Kabupaten Majalengka sebesar 99,79 persen,’’ ujar Agus dalam acara Koordinasi Lintas Sektor Dalam Upaya Penguatan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa (TPKJM) di salah satu hotel di Majalengka, Rabu (5/10/2022).
Agus menyatakan, untuk mengatasi hambatan berupa ketiadaan RS Jiwa, pihaknya telah berdiskusi dengan dua direktur RSUD di Majalengka. "Kedepannya, akan menyediakan layanan perawatan kesehatan untuk ODGJ,’’ kata dia.
Ia menambahkan, hambatan lain dalam pemberian layanan kesehatan terhadap ODGJ adalah masalah ketersediaan obat jiwa. Kondisi sosial ekonomi ODGJ juga menjadi hambatan karena belum memiliki jaminan kesehatan, tidak mempunyai dokumen kependudukan, dan belum mempunyai rumah singgah untuk ODGJ yang terlantar.
"Hal-hal tersebut nantinya akan menjadi fokus tindak lanjut bersama dan koordinasi lebih optimal bersama lintas sektor atau stakeholder terkait lainnya,’’ kata Agus.
Agus mengungkapkan, masalah kesehatan psikis memang harus menjadi perhatian bersama, disamping masalah kesehatan fisik. Sebagai gambaran, satu dari empat orang terindikasi beresiko mengalami gangguan jiwa.
Selain itu, satu dari sepuluh orang mengalami gangguan mental emosional dan satu dari 16 orang mengalami depresi. Tak hanya itu, dua dari 1.000 orang dibuktikan mengalami resiko gangguan jiwa berat. Untuk itu, pelayanan kesehatan ODGJ berat merupakan standar pelayanan minimal kesehatan di Kabupaten Majalengka yang wajib dilaksanakan.
Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana menyambut baik diadakannya kegiatan koordinasi lintas sektor dalam penguatan tim pelaksana kesehatan jiwa masyarakat.
"Saya meminta kepada Puskesmas sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan di daerah, harus benar-benar bekerja secara optimal memberikan pelayanan kesehatan dan harus terus ditingkatkan,’’ kata Tarsono.