Rabu 05 Oct 2022 01:58 WIB

Pemkot Bogor Bahas Penataan Batas Wilayah Kota

Ada wilayah di Kota Bogor, tapi tergaris sebagai wilayah Kabupaten Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor melakukan kajian perencanaan wilayah dan kota, terkait perencanaan dan pembangunan wilayah dari sisi sosial, ekonomi, dan budaya.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Ilustrasi. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor melakukan kajian perencanaan wilayah dan kota, terkait perencanaan dan pembangunan wilayah dari sisi sosial, ekonomi, dan budaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor melakukan kajian perencanaan wilayah dan kota, terkait perencanaan dan pembangunan wilayah dari sisi sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam kajian ini, penataan batas wilayah kota juga masuk dalam pembahasan.

Kepala Bappeda Kota Bogor Rudy Mashudi mengatakan, pembahasan tersebut dilaksanakan lantaran ada beberapa wilayah yang secara eksisting berada di Kota Bogor, tetapi terdelineasi atau tergaris sebagai wilayah Kabupaten Bogor dalam Peta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Rudy menyebutkan, ada 19 titik wilayah Kota Bogor yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor memiliki permasalahan tersebut. 

Baca Juga

Berdasarkan penuturan Direktur Topomini dan Batas Daerah Kemendagri, hal itu bisa diselesaikan dengan berita acara kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Hal itu sesuai dalam Permendagri 107 Tahun 2014, yang sudah ditetapkan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) 295.

“Jadi ada beberapa titik hampir di semua wilayah sudah diidentifikasi oleh bagian pemerintahan. Misalnya garis permendagrinya sini, wilayahnya kecil sebenarnya kota. Ada juga delineasinya kota, tapi sebenarnya kabupaten. Itu salah satu isu dan pertanyaan lurah lurah menyangkut hal itu,” kata Rudy kepada Republika, Selasa (4/10/2022).

 

Secara internal, kata Rudy, Bappeda Kota Bogor mengidentifikasi permasalahan ini sebagai bahan komunikasi dengan Pemkab Bogor. Terkait dengan evaluasi terhadap Permendagri Batas Wilayah.

“Ini kan penting soalnya di lapanhan dengan yang di peta Permendagri masih ada perbedaan. Tadi ada 19 titik. Di seluruh kecamatan Kota Bogor,” jelasnya.

Rudy menyampaikan, jika hal ini tidak dibahas maka masyarakat di batas wilayah tersebut akan terdampak. Terutama dari sisi administratif dan pembangunan.

Dalam kajian ini, kata Rudy, baru dilakukan Forum Group Discussion (FGD) untuk meminta pendapat-pendapat. Bappeda mengundang 25 kelurahan yang berbatasan langsung dengan kabupaten. 

Ini akan didalami dengan tim teknis dan tim kajian Universitas Pakuan. “Secara eksistimg ada yang kota dan kabupaten. Tapi secara delineasinya di Permendagrinya itu yang berbeda antara rujukan administratif peta dengan eksisting di lapangan. Itu yang ingin kita sesuaikan,” jelas Rudy.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, mengatakan FGD ini digelar untuk pengembangan wilayah. Salah satunya membahas 19 titik di Kota Bogor yang masih harus didiskusikan dengan Pemkab Bogor.

“Batasnya di kota, tapi pelayanan nya di kabupaten dan sebagainya itu yang nanti dibicarakan. Untuk menggeser batas wilayah cukup dengan peraturan pemerintah,” kata Syarifah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement