Selasa 04 Oct 2022 20:53 WIB

Kemenkum HAM Riau akan Deportasi 118 WNA Bangladesh

Koordinasi dengan kedutaan Bangladesh dilakukan untuk mempercepat pendeportasian.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ilham Tirta
Sejumlah warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berada di dalam ruang pengamanan (ilustrasi).
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Sejumlah warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berada di dalam ruang pengamanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan, pihaknya kembali mengamankan 43 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh. Total yang mereka tahan hingga kini mencapai 118 orang WN Bangladesh di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.

“Total 118 orang asing WN Bangladesh ditempatkan sementara pada Rumah Detensi Imigrasi berdasarkan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian," kata Jahari, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, pada 30 September 2022 telah dilaksanakan serah terima sebanyak 43 orang asing WN Bangladesh dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis. Lalu, pada hari Senin (3/102022), telah dilakukan serah terima sebanyak 75 WN Bangladesh dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Jahari menjelaskan, seluruh WN Bangladesh yang diserah terima akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan barang sebelum ditempatkan di Ruang Detensi Rudenim Pekanbaru. Kemudian, Kemenkumham Riau akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan Bangladesh terkait keberadaan 118 orang asing WN Bangladesh untuk mempercepat proses pendeportasian.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement